Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Molor Hingga 2026, Proyek Labkesmas Morotai Rp15,3 Miliar Tuai Kritik Keras EK-LMND


Indonesia 24jam/my.id//Pulau Morotai — Ketua EK-LMND Morotai, Habib Inga, mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Morotai dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan mengusut proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp15,3 miliar yang bersumber dari APBD.

Proyek strategis sektor kesehatan yang dikerjakan PT Wahana Dimensi Indonesia itu dinilai mengalami keterlambatan serius dan terancam gagal mencapai target penyelesaian meski telah dua kali dilakukan adendum kontrak.

Berdasarkan informasi lapangan, proyek dengan masa kerja 150 hari kalender sejak pertengahan Agustus 2025 tersebut semestinya rampung pada Desember 2025. Namun hingga 29 Mei 2026, progres fisik pekerjaan diperkirakan baru berada di kisaran 40 hingga 65 persen.

Pantauan di lokasi pada Jumat (29/5/2026) menunjukkan pekerjaan masih berkutat pada tahap struktur bangunan, sementara pekerjaan finishing belum terlihat signifikan. Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya manajemen proyek dan minimnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Komisi III DPRD Pulau Morotai.

Ketua EK-LMND Morotai, Habib Inga, menegaskan bahwa keterlambatan proyek tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan buruknya tata kelola proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini proyek kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Jika dibiarkan molor, ini bentuk kelalaian serius,” tegas Habib Inga, Jumat (29/5/2026).

Ia menilai kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan. Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak hingga sanksi administratif dan blacklist apabila terbukti gagal menyelesaikan pekerjaan.

Namun sorotan tidak hanya diarahkan kepada pihak kontraktor. EK-LMND juga menilai Dinas Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satgas pengawas, hingga Komisi III DPRD Morotai diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

EK-LMND mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Morotai membuka secara transparan progres fisik dan keuangan proyek kepada publik. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Labkesmas tersebut.

“Jika ditemukan unsur kelalaian maupun dugaan penyimpangan anggaran, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Habib.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Wahana Dimensi Indonesia maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan klarifikasi resmi terkait lambannya progres pembangunan Labkesmas tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama