Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Lahan Dibuka, Legalitas Dipertanyakan: PT Intimkara Disorot Publik Soal Dokumen Lingkungan di Morotai


MOROTAI | Indonesia 24 Jam – Aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, yang direncanakan untuk pembangunan mes karyawan serta lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara, kini menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, pekerjaan yang diduga telah berlangsung sekitar dua pekan tersebut dinilai belum disertai keterbukaan informasi yang jelas kepada masyarakat maupun pemerintah desa. Hingga saat ini, legalitas proyek serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha masih menjadi tanda tanya publik.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (20/6/2026), aktivitas pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen. Sejumlah alat berat terlihat melakukan pembersihan area yang akan digunakan sebagai lokasi pendukung operasional perusahaan.

Namun, Pemerintah Desa Cucumare maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai disebut belum menerima salinan dokumen persetujuan lingkungan maupun dokumen perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Koordinator pekerjaan lapangan, Wandi, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui secara detail terkait persoalan perizinan proyek.

Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Desa Cucumare yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pembahasan terkait penggunaan lahan memang pernah dilakukan melalui pertemuan di kantor desa. Namun, hingga kini belum terdapat surat rekomendasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak kecamatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan administrasi sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat perizinan berusaha. Persetujuan tersebut dapat berupa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL sesuai tingkat risiko kegiatan.

Apabila kegiatan telah berjalan sebelum dokumen lingkungan diterbitkan secara sah, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain aspek lingkungan, persoalan penggunaan lahan juga menjadi perhatian masyarakat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap penggunaan maupun peralihan hak atas tanah harus melalui mekanisme yang sah sesuai aturan.

Sorotan semakin menguat setelah DLH Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru melakukan pengecekan lokasi pada Jumat (19/6/2026), ketika proses pembukaan lahan telah berjalan dan sebagian area sudah dibersihkan.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan.

Salah seorang warga Desa Cucumare yang meminta namanya dirahasiakan menilai keterlibatan instansi terkait seharusnya dilakukan sejak awal.

Kalau semua izin sudah lengkap, seharusnya tidak menjadi persoalan untuk dibuka ke publik. Masyarakat hanya ingin mengetahui kejelasan legalitas dan dampak dari kegiatan tersebut," ujarnya.

Minimnya informasi mengenai dokumen lingkungan dan perizinan membuat masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, pihak manajemen PT Intimkara juga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas lingkungan, izin usaha, maupun dokumen administrasi yang menjadi dasar kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan lingkungan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Sutan Fatih
Editor: Indonesia 24 Jam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama