Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Belum kantongi izin pengunaan jalan, Insiden sudah Terjadi di Panggung Utama Morofest 2026

Indonesia24jam.my.id//Persiapan panggung utama Morofest 2026 di kawasan Pasar CBD Gotalamo, depan Morotai Mall, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memakan korban.

Seorang pengendara sepeda motor, RBB (19), warga Desa Sabatai Tua, mengalami kecelakaan saat melintas di sekitar lokasi pemasangan panggung, Rabu (7/10/2026) pagi sekitar jam 6.30 WIT. Korban disebut terjatuh hingga terseret sekitar 20 meter.

Kecelakaan terjadi saat korban melaju dari arah Totodoku menuju Desa Daruba. Di lokasi tersebut, panggung utama Morofest 2026 tengah dipasang dengan memanfaatkan sebagian badan jalan.

RBB mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan lutut. Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Daruba sebelum kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, kecelakaan tersebut tidak hanya menyisakan persoalan kondisi korban. Penggunaan badan jalan untuk pemasangan panggung juga menjadi sorotan lantaran polisi menyebut izin penggunaan jalan belum diterima hingga kecelakaan terjadi.

Ba Unit Gakkum Lantas Polres Pulau Morotai, Brigpol Yustiago Tjiakra, S.H., membenarkan belum adanya izin dari kepolisian.

“Kalau untuk izin dari kepolisian belum ada. Nanti kita juga akan ke sana cek,” kata Yustiago saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Yustiago, kecelakaan terjadi ketika korban mendekati area yang telah dipasangi barier. 

Kondisi di sekitar lokasi saat itu disebut berkabut. Polisi juga menduga korban berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak sempat mengerem saat melihat pembatas.

“Dia tidak sempat rem. Langsung dia jatuh dengan motor dan terseret sekitar 20 meter,” ujarnya.

Meski demikian, polisi belum berhenti pada dugaan tersebut. Petugas akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi lokasi, pemasangan barier, pengaturan arus lalu lintas serta aspek perizinan penggunaan badan jalan.

Kesaksian di lapangan juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan lokasi. Usman, petugas keamanan di sekitar kantor Dinas Perindagkop, mengaku memang melihat adanya barier. Namun, menurutnya, pembatas tersebut hanya berada di salah satu sisi jalan.

Sementara dari arah menuju Puskesmas Daruba, kata Usman, tidak terdapat barier saat kecelakaan terjadi. Ia mengaku mendengar suara benturan sebelum melihat korban terjatuh di sekitar bagian panggung yang berada di badan jalan.

Setelah polisi tiba di lokasi, salah satu barier kemudian dipindahkan ke sisi jalan yang mengarah ke Puskesmas Daruba. Korban yang sebelumnya dievakuasi ke Puskesmas Daruba selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Penggunaan badan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas sendiri memiliki ketentuan hukum. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas, termasuk kewajiban pengamanan dan pengaturan arus kendaraan.

Pasal 128 ayat (3) mengatur bahwa izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Pasal 129 mengatur tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dari penggunaan jalan tersebut.

Kecelakaan ini pun membuka pertanyaan serius di balik persiapan Morofest 2026. Jika panggung didirikan di badan jalan sementara izin penggunaan jalan dari kepolisian disebut belum ada, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan pengguna jalan?

Polisi kini akan mengecek kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk kelayakan pemasangan barier, sistem pengaturan lalu lintas dan aspek perizinan. Hasil pengecekan tersebut diharapkan dapat menjawab siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan lokasi hingga kecelakaan terjadi.(red/fhm)

"Sumber: Moh

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama