Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

YLBH Malut Sentil Bupati Morotai: Rp92,5 Miliar Belum Dibayar, Putusan Pengadilan Harus Dihormati

Indonesia24jam.my.id//Morotai — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai yang dinilai belum profesional dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC).

Bahtiar menegaskan, kewajiban pembayaran tersebut memiliki dasar hukum melalui putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dengan Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL, yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, seharusnya menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, bukan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

“Itu kan sudah jelas dalam gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Bahkan dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai. Dengan putusan itu, Bupati Rusli Sibua harus profesional. Kalau Bupati juga tidak menghormati putusan pengadilan, itu artinya tidak taat hukum,” kata Bahtiar, Jumat (30/10/2026).

Ia menilai, kepala daerah semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum, termasuk menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

“Setiap warga negara, termasuk sebagai Bupati yang baik, seharusnya memberikan contoh yang baik. Sehingga masyarakat juga tahu bahwa hukum harus ditaati,” ujarnya.

Sementara itu Bahtiar juga menyarankan PT MMC melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila Pemkab Morotai belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

“Masalah ini, pihak PT MMC juga bisa melaporkan ke Kemendagri karena Pemkab Morotai tidak mempunyai itikad baik atas pengembalian yang sudah inkrah dalam putusan,” tuturnya.

Ia mendesak Bupati Morotai segera memikirkan langkah penyelesaian dengan mengalokasikan anggaran pembayaran pada tahun berikutnya. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak seharusnya terus dibiarkan tanpa kepastian dalam perencanaan APBD.

“Bupati sudah harus berpikir itu dan kemudian mengalokasikan anggaran pada tahun selanjutnya. Tidak harus diam dan kemudian membuat hal ini tidak jelas. Kalaupun yang paling parah tidak diakomodir dalam APBD-P ataupun APBD 2027, maka wajib melaporkan ke Presiden ataupun Kemendagri,” tegasnya.

Meski demikian Bahtiar menyebut PT MMC juga dapat menempuh langkah hukum melalui pengadilan untuk mendorong pelaksanaan putusan, termasuk melanjutkan tahapan teguran atau aanmaning.

“Kalau sudah aanmaning pertama, maka bersama-sama dengan pengadilan untuk aanmaning kedua. Supaya melihat objek lain yang bisa disita oleh pengadilan. Langkah ini jika Pemkab Morotai tidak mau melakukan ganti rugi melalui APBD tahun berikutnya. Intinya, pengadilan juga punya kewenangan untuk menjalankan isi putusan itu,” pungkasnya.

Diketahui, perkara antara PT MMC dan Pemkab Pulau Morotai bermula dari gugatan perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL yang berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam perkara tersebut, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sekitar Rp92,5 miliar.

Adapun pelaksanaan eksekusi dalam perkara ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi melalui penganggaran dalam APBD Pemkab Pulau Morotai, bukan semata-mata penyitaan objek tanah atau bangunan.(fhm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama