Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Utang Rp92,5 Miliar Belum Tuntas, Renovasi Kantor Bupati Dipertanyakan

Indonesia24jam.my.id//Morotai— Ditengah belum adanya kepastian penyelesaian kewajiban ganti rugi sekitar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC), Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, justru melakukan rehabilitasi ruangan lantai dua Kantor Bupati dan Wakil Bupati yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya sorotan tersebut mencuat setelah hasil penelusuran media ini menemukan sejumlah fasilitas dilingkungan Kantor Bupati yang direhabilitasi, mulai dari ruangan Bupati dan Wakil Bupati hingga pagar dan area parkir. Kegiatan rehabilitasi tersebut diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai skala prioritas belanja pemerintah daerah, terlebih ketika kewajiban pembayaran sekitar Rp92,5 miliar kepada PT MMC yang berkaitan dengan perkara hukum masih belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Persoalan ini kembali menyitah perhatian publik setelah kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa (27/10/2026) untuk menyerahkan surat tindak lanjut permintaan kepastian pembayaran kewajiban sekitar Rp92,5 miliar.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya bersama tim pemerintah daerah. Oki meminta kejelasan mengenai langkah konkret, jadwal, mekanisme, serta kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan perkara hukum PT MMC.

Namun, saat kedatangannya, Bupati Rusli Sibua, Wakil Bupati Rio Christian Pawane, dan Sekda tidak berada di kantor. Akibatnya, surat tindak lanjut diserahkan tanpa memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang diharapkan dapat memberikan kepastian.

Mirisnya situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi, nilai kewajiban yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp92,5 miliar, bukan angka kecil yang bisa dibiarkan tanpa kejelasan tahapan penyelesaian.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menjalankan agenda Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 sebagai bagian dari promosi pariwisata Morotai. Namun, perlu ditegaskan bahwa sumber pembiayaan KEN, rehabilitasi kantor, dan kewajiban PT MMC merupakan pos anggaran berbeda yang harus ditelusuri melalui dokumen resmi.

Meski demikian, rehabilitasi ruangan lantai dua kantor kepala daerah tetap layak dipertanyakan dari sisi urgensi dan prioritas penggunaan APBD. Ketika kebutuhan pelayanan publik dan kewajiban hukum pemerintah membutuhkan perhatian, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pembenahan fasilitas perkantoran menjadi kebutuhan mendesak.

Pemerintah daerah perlu membuka dokumen anggaran rehabilitasi tersebut, termasuk nilai kontrak, sumber pendanaan, volume pekerjaan, serta urgensi pelaksanaannya. Pada saat yang sama, Pemkab Morotai juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kewajiban kepada PT MMC dan langkah konkret penyelesaiannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Rusli Sibua maupun Wakil Bupati Rio Christian Pawane terkait rehabilitasi ruangan lantai dua kantor kepala daerah maupun kepastian penyelesaian kewajiban kepada PT MMC.(fhm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama