MOROTAI | Indonesia 24Jam – Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa kegiatan di lapangan diduga telah berlangsung saat proses penyusunan dan penyelesaian dokumen lingkungan masih berjalan.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Pasifik (IKA UNIPAS) Morotai, Wawan Setiawan, S.T. Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan semata, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas sistem pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah daerah melalui instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Saat dikonfirmasi Indonesia 24Jam, Kamis (25/6/2026), Wawan menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memperhatikan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, dokumen lingkungan bukan hanya sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting yang berfungsi untuk mengidentifikasi potensi dampak suatu kegiatan sekaligus memastikan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat dilakukan secara tepat sebelum aktivitas usaha berjalan.
"Yang menjadi perhatian publik hari ini adalah bagaimana seluruh proses tersebut dijalankan. Jika memang terdapat aktivitas pembukaan lahan saat dokumen lingkungan masih berproses, maka tentu perlu ada penjelasan yang terbuka dan komprehensif dari semua pihak agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat," ujar Wawan.
Sebagai alumni Teknik Lingkungan, ia menilai prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perubahan bentang alam. Karena itu, setiap tahapan kajian lingkungan seharusnya ditempatkan sebagai instrumen pencegahan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Menurut Wawan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses perizinan dan pengawasan berjalan, terutama ketika aktivitas perusahaan telah menjadi perbincangan publik.
"Transparansi sangat penting. Ketika muncul pertanyaan di tengah masyarakat, maka yang dibutuhkan adalah penjelasan yang jelas dan berbasis fakta. Dengan demikian, publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada spekulasi," katanya.
Selain menyoroti aktivitas perusahaan, Wawan juga memberikan perhatian terhadap peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai. Ia menilai kedua lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila aktivitas pembukaan lahan memang telah berlangsung, maka publik berhak mengetahui bentuk pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk hasil monitoring maupun langkah-langkah yang telah diambil oleh instansi terkait.
"Pertanyaan masyarakat tentu bukan hanya tertuju kepada perusahaan. Publik juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, kapan monitoring dilaksanakan, dan sejauh mana pemerintah daerah memastikan seluruh prosedur dipatuhi. Hal-hal seperti ini penting dijelaskan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga," ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan menilai polemik yang berkembang saat ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi sistem pengawasan lingkungan di daerah. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan di ruang publik, tetapi juga harus berjalan secara preventif sejak awal kegiatan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi lingkungan akan sulit mencapai tujuan apabila tidak diikuti dengan pengawasan yang konsisten, transparan, dan akuntabel.
"Pengawasan yang baik bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Justru kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tegasnya.
Di sisi lain, Wawan juga menegaskan bahwa masyarakat Pulau Morotai pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah. Kehadiran investasi dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, investasi yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.
"Morotai membutuhkan investasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Akan tetapi, investasi yang baik adalah investasi yang menghormati aturan, mengedepankan transparansi, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang," katanya.
Atas dasar itu, IKA UNIPAS Morotai mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, dan instansi terkait dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status dokumen lingkungan, hasil pengawasan lapangan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan yang berkembang.
Menurut Wawan, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Intimkara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan mengenai aktivitas pembukaan lahan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai dan Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai guna memperoleh penjelasan terkait mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.
Indonesia 24Jam akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Sumber:tim