Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Ganti rugi PT MMC tak kunjung dibahas, Kuasa hukum soroti kepatuhan hukum pemkab dan sikap DPRD

Indonesia24jam.my.id//Morotai— Persoalan kewajiban pembayaran sekitar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) yang dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL kembali gegerkan publik. Lebih dari 12 tahun sejak perkara tersebut diputuskan sebagai hutang Pemda, namun sampai saat ini kepastian penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terhadap perusahaan hingga kini belum terlihat jelas.

Di tengah ketidakpastian tersebut, upaya PT MMC untuk memperoleh ruang pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai juga belum mendapatkan kepastian.

Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, sebelumnya telah mengajukan permohonan RDP kepada DPRD Morotai pada 14 Agustus 2026. Karena belum memperoleh kepastian, pihaknya kembali mendatangi DPRD pada Kamis (10/9/2026) untuk mengajukan permohonan sekaligus mempertanyakan tindak lanjut RDP kedua.

Oki mengaku sempat diterima Ketua DPRD Morotai, Muhammad Riski, dalam pertemuan tersebut. Namun, menurut Oki, pihaknya kembali hanya memperoleh penjelasan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses, tanpa kejelasan tahapan maupun waktu pelaksanaan RDP.

“Kalau hanya dikatakan masih dalam proses, kami ingin tahu prosesnya sampai di mana dan apa yang sedang diproses. Kami sudah dua kali mengajukan permohonan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan forum itu dibuka,” tegas Oki.

Menurutnya, RDP merupakan forum resmi DPRD untuk mendengar penjelasan dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum adanya kepastian pembahasan atas persoalan yang telah lama berkaitan dengan pemerintah daerah tersebut.

“Ini bukan utang pribadi pejabat dan bukan persoalan yang lahir kemarin. Ini berkaitan dengan perkara hukum yang sudah berjalan sejak 2012. Kalau memang ada persoalan hukum atau administrasi yang menghambat, sampaikan secara terbuka. Jangan diam seolah-olah persoalan ini tidak pernah ada,” katanya.

Oki juga mempertanyakan tidak munculnya pembahasan kewajiban tersebut dalam ruang pembahasan anggaran daerah, termasuk dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 pada 3 September 2026.

“Yang kami pertanyakan sederhana: kalau kewajiban itu memang ada persoalan dalam penyelesaiannya, mengapa tidak pernah dibuka dan dibahas secara terang? Hampir dua tahun pemerintahan berjalan, tetapi kami belum melihat adanya kepastian maupun ruang pembahasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak seharusnya terus berputar antara pemerintah daerah dan DPRD tanpa ada kejelasan mengenai siapa yang mengambil langkah penyelesaian.

“Jangan sampai DPRD mengatakan Pemda yang harus menjelaskan, Pemda mengatakan DPRD yang harus membahas, sementara pada akhirnya tidak ada satu pun yang berani membuka persoalan ini. Kalau memang negara menjunjung kepastian hukum, maka putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan seperti surat biasa yang bisa disimpan dan dilupakan,” tegas Oki.

Sementara itu, Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Riski belum memberikan penjelasan substantif terkait tindak lanjut dua kali permohonan RDP yang diajukan pihak PT MMC.

Upaya konfirmasi dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung setelah pertemuan Muhammad Riski dengan kuasa hukum PT MMC terkait pengajuan RDP kedua. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban yang menjelaskan secara terbuka mengenai status permohonan RDP, mekanisme pembahasan, maupun kepastian waktu pelaksanaannya.

Sikap ketua DPRD kini menyitah perhatian publik. Padahal DPRD memiliki fungsi representasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika terdapat persoalan kewajiban daerah yang dikaitkan dengan putusan pengadilan.

Minimnya penjelasan dari lembaga legislatif justru berpotensi memperpanjang tanda tanya publik: apakah persoalan tersebut sedang benar-benar diproses, atau justru dibiarkan tanpa kepastian?

Bagi PT MMC, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nilai sekitar Rp92,5 miliar. Kepastian hukum, transparansi pemerintah daerah, serta keterbukaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi publik juga menjadi bagian penting yang dipertaruhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun Ketua DPRD Muhammad Riski belum memberikan keterangan resmi mengenai kepastian pelaksanaan RDP bersama PT MMC serta langkah konkret pemerintah daerah terkait kewajiban tersebut.(fhm)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama