Indonesia24ja.my.id//mkrotai I, Juni 2026 – Fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar dua hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, belum disertai kepastian dokumen lingkungan maupun pemeriksaan lapangan dari instansi yang berwenang.
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembangunan mess pekerja dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk mendukung proyek pengaspalan jalan di Pulau Morotai itu telah berlangsung menggunakan alat berat. Namun hingga kini, DLH mengaku belum mengantongi dokumen lingkungan yang menjadi dasar pengelolaan dan pengawasan dampak kegiatan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengatakan informasi yang diterima pihaknya hanya menyebut lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas penunjang proyek jalan.
"Informasi yang kami terima itu hanya untuk pembuatan mess," kata Djasmin kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengingat kegiatan pembukaan lahan dalam skala cukup luas telah berlangsung di lapangan. Meski demikian, DLH mengakui belum menemukan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang lazim menjadi persyaratan kegiatan sesuai tingkat risiko usaha.
Padahal, keberadaan dokumen lingkungan merupakan instrumen penting dalam memastikan potensi dampak terhadap lingkungan dapat diidentifikasi, dicegah, dan dikelola sejak awal sebelum kegiatan berjalan lebih jauh.
Lebih lanjut, Djasmin mengaku belum dapat menjelaskan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan tersebut karena hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
"Kami belum turun ke lapangan untuk melihat dampaknya," ujarnya.
Tidak hanya soal dokumen lingkungan, DLH juga belum memastikan status tata ruang kawasan yang menjadi lokasi kegiatan. Pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk kemungkinan berada dalam kawasan hutan lindung atau kawasan dengan peruntukan tertentu, belum dapat dijawab oleh instansi tersebut.
"Kalau soal tata ruang, apakah masuk kawasan hutan lindung atau bagaimana, itu juga belum kami cek," kata Djasmin.
Pengakuan tersebut memunculkan kritik terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh instansi lingkungan hidup, terutama ketika aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung secara nyata di lapangan.
Djasmin mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi lokasi usai mengikuti kegiatan sosialisasi di Kecamatan Morotai Utara. Saat itu ia menanyakan legalitas kegiatan kepada salah satu operator perusahaan karena pihak pemilik tidak berada di lokasi.
"Kemarin waktu sosialisasi ke Kecamatan Morotai Utara, saya sempat singgah dan mempertanyakan soal izinnya kepada salah satu operator karena pemilik perusahaan tidak ada di tempat. Mereka menyampaikan bahwa izinnya sudah ada dan tidak ada aktivitas jual beli material," ungkapnya.
Namun ketika ditanya mengenai dokumen perizinan maupun persetujuan lingkungan yang menjadi bagian dari pengawasan kegiatan, Djasmin menyebut kewenangan penerbitan izin berada di tingkat pemerintah provinsi.
"Kalau soal izin, itu di provinsi, tidak ada di DLH kabupaten," ujarnya.
Di sisi lain, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan sejumlah warga sekitar. Warga menyebut material batu hasil pembukaan lahan diduga dimanfaatkan bahkan diperjualbelikan. Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka aktivitas yang berlangsung tidak lagi sekadar pembukaan lahan untuk pembangunan fasilitas proyek, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C.
Konsekuensinya, kegiatan tersebut wajib memenuhi berbagai ketentuan perizinan berusaha serta persetujuan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, salah satu tugas utama DLH adalah memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan telah memenuhi seluruh ketentuan sebelum aktivitas dilakukan.
Pengawasan tersebut mencakup verifikasi dokumen lingkungan, pengendalian dampak ekologis, hingga memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan tata ruang wilayah. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya erosi, sedimentasi, pencemaran badan air, peningkatan debu, kebisingan, maupun kerusakan ekosistem di sekitar area kegiatan.
Situasi yang terjadi di Desa Bido dinilai cukup memprihatinkan karena aktivitas pembukaan lahan dan dugaan pemanfaatan material telah lebih dahulu berjalan, sementara instansi teknis yang memiliki fungsi pengawasan mengaku belum melakukan pengecekan lapangan, belum memastikan keberadaan dokumen lingkungan, serta belum mengetahui status tata ruang kawasan tersebut.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko dan karakteristik kegiatannya.
Untuk kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Sementara itu, apabila terdapat aktivitas pengambilan, pemanfaatan, maupun penjualan material batu sebagaimana disampaikan warga, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mewajibkan pelaku usaha mengantongi perizinan berusaha serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembukaan lahan, dugaan pemanfaatan material batu, maupun dokumen lingkungan yang dimiliki. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi teknis terkait lainnya guna memastikan status kawasan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di Desa Bido.
Perkembangan kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Transparansi informasi, pemeriksaan lapangan, serta keterbukaan terhadap publik menjadi langkah penting untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Sumber:fata
Tags:
peristiwa