HALMAHERA SELATAN | Selasa, 7 Juli 2026 | Indonesia24jam – Sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi dari Redaksi Indonesia24jam terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) menjadi sorotan tajam publik.
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Indonesia24jam telah mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 007/RN7/KONF/VII/2026 pada Senin, 6 Juli 2026, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan.
Surat tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), legalitas dokumen lingkungan perusahaan, hasil pengawasan DLH, hingga langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Namun hingga Selasa, 7 Juli 2026, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas enam poin pertanyaan yang telah disampaikan melalui surat konfirmasi tersebut.
Padahal, sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup.
Redaksi Indonesia24jam telah memberikan kesempatan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk menggunakan hak klarifikasi dalam tenggang waktu sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 7 Juli 2026, belum terdapat respons resmi dari instansi dimaksud.
Sikap belum adanya tanggapan tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi mengenai penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang menjadi perhatian warga.
Indonesia24jam menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan maupun PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Indonesia24jam)