Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Penanganan Dugaan Pelanggaran UU ITE di Polsek Morotai Jaya Disorot, Praktisi Hukum Nilai Prosedur Tak Sesuai Aturan

Morotai Jaya, 10 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, menuai sorotan dari pihak keluarga yang berperkara serta praktisi hukum. Proses penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi dinilai menyisakan sejumlah persoalan prosedural yang perlu dievaluasi.

Perkara tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Kasus kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditangani Polsek Morotai Jaya.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak disebut mencapai kesepakatan damai. Namun, pihak keluarga yang berperkara mempertanyakan mekanisme mediasi tersebut karena memuat kesepakatan pembayaran uang sebagai bagian dari penyelesaian perkara. Mereka menilai proses tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain awak media merasa Kesulitan Memperoleh Keterangan,Saat berupaya melakukan konfirmasi pada pihak Polsubsektor Morotai Jaya. Seorang anggota kepolisian yang menerima pertanyaan tidak bersedia menyebutkan identitasnya dan menyatakan bahwa informasi yang beredar sebelumnya belum sepenuhnya sesuai dengan fakta.Meski demikian, anggota tersebut memberikan keterangan bahwa perkara akan diproses kembali sesuai mekanisme hukum.

"Intinya, permasalahan ini akan kami pertemukan kembali. Tidak lagi melalui mediasi, tetapi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar anggota Polsubsektoe Morotai Jaya saat kepada awak media.

Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan data pribadi seseorang untuk mengajukan pinjaman online tanpa pembagian manfaat yang sesuai sebagaimana disepakati para pihak. Perselisihan tersebut kemudian berkembang setelah ibu dari pihak yang merasa dirugikan mengunggah foto salah satu pihak di media sosial yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan pencemaran nama baik.Laporan dugaan pencemaran nama baik selanjutnya diajukan ke Polsubsektor Morotai Jaya oleh nenek dari pihak yang merasa dirugikan.

Dalam proses mediasi keluarga menyebut sempat muncul permintaan pembayaran uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat perdamaian. Nominal tersebut kemudian disepakati menjadi Rp3 juta dan diserahkan kepada pelapor dalam mediasi.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum kesepakatan tersebut karena sebelumnya pihak yang merasa dirugikan disebut tidak pernah meminta ganti rugi materiil sebelum proses mediasi berlangsung. Praktisi hukum Mukibar Barakati menilai terdapat beberapa aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
"Menurutnya, dugaan penyalahgunaan data pribadi semestinya menjadi fokus utama penyelidikan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, apabila terdapat unsur penipuan atau manipulasi data elektronik, ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE juga dapat menjadi dasar penegakan hukum." Pungkasnya 

Mukibar juga menyoroti penerapan Restorative Justice. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penyelesaian melalui keadilan restoratif harus dilaksanakan secara sukarela, transparan, tanpa tekanan, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya kewajiban pembayaran yang dipaksakan kepada salah satu pihak. Tegasnya 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan delik aduan, sehingga laporan pada prinsipnya harus diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tambahnya 

Atas sejumlah persoalan tersebut, keluarga yang berperkara meminta agar penanganan kasus dievaluasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, menjunjung asas keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsubsektor Morotai Jaya belum memberikan penjelasan resmi secara lengkap terkait kritik yang disampaikan keluarga maupun pandangan praktisi hukum mengenai proses penanganan perkara tersebut.

(Reporter:sutan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama