Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Diduga Hindari Konfirmasi, Kabag Kesra Morotai Jawab Singkat: “Tunggu Dulu, Saya Masih Ada Urusan

Indonesia24jam.my.id//Morotai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Sibli sibua belum memberikan penjelasan terkait dana pengembalian akhir studi mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.

Pasalnya konfirmasi dilakukan awak media untuk memperoleh penjelasan mengenai besaran anggaran, mekanisme pembiayaan, dan realisasi dana tersebut. Sebelumnya, wartawan telah menghubungi Sibli melalui WhatsApp dan kemudian mendatangi ruang kerjanya.

Saat ditemui, Sibli belum berada di tempat. Setelah menunggu hingga yang bersangkutan kembali, wartawan kembali meminta keterangan terkait persoalan tersebut. Namun, Sibli meminta wartawan menunggu karena masih memiliki urusan.

Sekitar 20 menit kemudian, Sibli keluar dari ruangannya. Saat kembali dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

 “Tunggu dulu, saya masih ada urusan dengan Bupati,” ujar Sibli.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh penjelasan mengenai besaran anggaran, mekanisme pengembalian, maupun realisasi dana akhir studi mahasiswa Unipas untuk tiga tahun anggaran tersebut. Kondisi ini terjadi setelah Kabag Kesra Sibli Sibua kembali meminta wartawan menunggu dengan alasan masih memiliki urusan.

Persoalan ini turut disoroti Nudin, alumni Unipas tahun 2023. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan pembiayaan akhir studi.

“Terkait anggaran akhir studi, kami menilai belum ada transparansi dari pemerintah daerah. Kebijakan terkait penghapusan pembiayaan akhir studi juga tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai alasannya,” kata Nudin.

Menurutnya, berdasarkan MoU antara pemerintah daerah dan pihak kampus, pembiayaan pendidikan mahasiswa sebelumnya mencakup proses pendaftaran, biaya kuliah hingga penyelesaian studi.

“Berdasarkan MoU, salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah membiayai pendidikan secara gratis, mulai dari proses pendaftaran, biaya kuliah sampai mahasiswa menyelesaikan studi,” ujarnya.

Nudin menilai perubahan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tahap akhir studi.

“Kami berharap setiap perubahan kebijakan disampaikan secara transparan kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait dasar kebijakan, mekanisme pembiayaan, dan status dana akhir studi,” tegasnya.

Awak media menilai Sibli sibua keliru memahami fungsi konfirmasi jurnalistik. Permintaan konfirmasi terkait program dan anggaran pemerintah merupakan bagian dari tugas pers untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan wartawan hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik. Karena itu, pejabat pemerintah semestinya memberikan penjelasan yang jelas, bukan sekadar meminta wartawan menunggu tanpa kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, Sibli sibua maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan penjelasan substantif terkait dana pengembalian akhir studi mahasiswa Unipas tahun 2024, 2025, dan 2026.

Awak media masi tetap membuka ruang dan hak jawab serta klarifikasi bagi Sibli sibua maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Reporter fhattahillamahasari 
Editor:redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama