indonesia24jam.my.id//Morotai – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sukri Hi. Rauf, menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah yang terus berulang hampir setiap tahun dan hingga kini belum menemukan solusi yang permanen.
Sukri mengatakan fenomena tunggakan pembayaran klaim BPJS yang mencapai empat bulan tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Fenomena ini hampir setiap tahun selalu terjadi. Persoalan pembayaran klaim BPJS selalu bermasalah. Yang kami harapkan, kalaupun terjadi keterlambatan, jangan sampai menunggak hingga empat bulan. Menunggak mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi jangan sampai berkepanjangan," tegas Sukri.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya berdampak terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Menurutnya, apabila hak tenaga medis terus tertunda, maka secara tidak langsung akan berdampak pada kinerja pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, termasuk rumah sakit dan puskesmas di wilayah Pulau Morotai.
"Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, tentu akan berdampak pada pelayanan rumah sakit. Begitu juga pelayanan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Padahal yang kita inginkan adalah pelayanan kesehatan yang merata sebagaimana menjadi komitmen pemerintah," ujarnya.
Sukri juga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi III DPRD selama beberapa tahun terakhir.
"Sejak saya berada di Komisi III, masalah ini selalu muncul setiap tahun. Artinya, sampai sekarang belum ada penyelesaian yang benar-benar tuntas," katanya.
Menurut Sukri, dana yang berasal dari klaim BPJS pada prinsipnya telah tersedia karena rumah sakit telah menyetorkan klaim kepada pemerintah. Oleh sebab itu, ia menilai pengelolaan dan sirkulasi anggaran harus dilakukan secara lebih disiplin agar hak tenaga kesehatan tidak terus mengalami keterlambatan.
Ia mengakui kondisi keuangan daerah memang menjadi tantangan, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan dan pendidikan.
"Kami memahami kondisi fiskal daerah. Tetapi kesehatan dan pendidikan adalah pelayanan dasar yang menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah. Karena itu, hak-hak tenaga kesehatan harus dijaga sirkulasinya agar tidak terus mengalami keterlambatan," ujarnya.
Komisi III juga meminta perhatian khusus terhadap tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil maupun tenaga dengan penugasan khusus. Menurut Sukri, mereka seharusnya tidak mengalami keterlambatan pembayaran dalam waktu yang terlalu lama mengingat beban kerja dan kondisi pelayanan yang mereka hadapi.
"Kalau memang ada keterlambatan satu bulan mungkin masih bisa dipahami. Tetapi kalau sampai berbulan-bulan, apalagi bagi tenaga kesehatan di wilayah-wilayah khusus, itu tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, Sukri berharap kepemimpinan baru di Dinas Kesehatan mampu menghadirkan perubahan dalam tata kelola pembayaran hak tenaga kesehatan sehingga persoalan yang sama tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.
"Kami berharap di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan yang baru dan jajarannya ada transformasi kebijakan. Kami ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan. Komisi III juga akan mengonfirmasi dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan agar persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan ini segera memperoleh kepastian," tutup Sukri.
#reporter: korwil radarnusantara
_editor:fhattahillamahasari
Tags:
Daerah