TUBAN, INDONESIA 24JAM.may.id— Sebuah persoalan terkait penanganan perkara pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan. Seorang pengemudi kendaraan pickup yang juga aktif menjalankan profesi sebagai wartawan mengaku masih mempertanyakan keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang sebelumnya disita dalam proses penindakan tilang oleh anggota kepolisian.berinisial ali impron
Pengemudi tersebut, Puat, mengaku telah menerima surat bukti pelanggaran lalu lintas yang mencantumkan identitas pelanggar, identitas kendaraan, pasal yang dikenakan, barang bukti, serta keterangan petugas yang melakukan penindakan.
Dalam surat tilang yang diperlihatkan kepada Indonesia 24Jam, tercantum kesatuan Polres Tuban. Pada bagian petugas/penyidik juga tertulis nama Ipda Agus Eka.
Dokumen tersebut mencantumkan penindakan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah hukum Polres Tuban. Pada bagian uraian pelanggaran, tercantum sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 285, Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 287.
Yang menjadi perhatian Puat adalah pada bagian barang bukti dalam surat tilang tersebut tercatat STNK sebagai barang bukti yang disita.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Puat mendatangi kantor pelayanan Kejaksaan Negeri Tuban dengan membawa surat tilang yang diterimanya saat proses penindakan.
Kedatangannya bertujuan memastikan status perkara sekaligus mengambil kembali STNK miliknya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, menurut keterangan Puat, dirinya justru mendapatkan informasi bahwa berkas yang dibawanya tidak ditemukan dalam pemberkasan pengembalian barang bukti STNK.
“Saya datang membawa surat tilang untuk mengambil STNK. Tetapi petugas pelayanan menyampaikan bahwa berkas yang saya sampaikan tidak ada dan tidak masuk dalam pemberkasan pengembalian barang bukti STNK,” ujar Puat kepada Indonesia 24Jam.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: jika STNK tercatat sebagai barang bukti dalam surat tilang, di mana keberadaan STNK tersebut saat ini?
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah berkas masih berada di kepolisian, telah dilimpahkan ke pengadilan, atau terdapat kendala administrasi dalam proses pelimpahan barang bukti.
Puat mengaku tidak berhenti mencari kejelasan. Ia juga berupaya menghubungi petugas yang namanya tercantum dalam surat tilang, yakni Ipda Agus Eka.
Beberapa kali upaya komunikasi melalui telepon dilakukan untuk menanyakan status dan keberadaan STNK tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, hingga berita ini disusun belum mendapatkan respons maupun penjelasan dari petugas yang bersangkutan.
Puat mengatakan dirinya tidak bermaksud memperkeruh persoalan. Ia hanya ingin memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang dijalaninya serta memastikan barang bukti miliknya dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Puat menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri persidangan pada tanggal yang tercantum dalam surat tilang karena pada saat bersamaan memiliki agenda peliputan jurnalistik di Kabupaten Bojonegoro.
Ketidakhadiran pelanggar tidak serta-merta menghentikan proses perkara pelanggaran lalu lintas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267, mengatur mekanisme pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas dengan acara pemeriksaan cepat.
Ketentuan penyelesaian perkara tilang juga diatur melalui PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam mekanisme tersebut, setelah perkara diputus, jaksa menjalankan putusan sebagai eksekutor. Barang bukti yang tercantum dalam perkara kemudian menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan dan dapat diambil oleh pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan yang kini dipertanyakan Puat bukan hanya mengenai penindakan lalu lintas, tetapi juga menyangkut kejelasan perjalanan administrasi barang bukti sejak disita hingga proses penyelesaian perkara.
Surat tilang yang berada di tangan Puat merupakan dokumen yang mencatat adanya penindakan dan barang bukti.
Karena itu, apabila STNK memang telah disita, perlu ada kejelasan mengenai keberadaan dan perpindahan barang bukti tersebut dalam setiap tahapan proses perkara.
Puat berharap persoalan ini dapat segera memperoleh penjelasan.
“Saya tidak menghindari proses hukum. Saya datang sendiri membawa surat tilang untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang saya pertanyakan hanya keberadaan STNK saya dan bagaimana status berkas tilangnya,” ungkapnya.
Penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum. Karena itu, prosesnya tidak hanya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi juga perlu memiliki administrasi yang jelas dan dapat ditelusuri.
Ketika seorang warga datang dengan membawa surat tilang resmi, tetapi kemudian mendapatkan informasi bahwa berkas atau barang bukti belum ditemukan dalam pemberkasan pengembalian, kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Indonesia 24Jam tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur atau penyimpangan oleh pihak tertentu. Persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Namun, sejumlah pertanyaan publik patut mendapatkan jawaban:
- Bagaimana status perkara tilang atas nama Puat?
- Apakah perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan?
- Di mana posisi STNK yang tercatat sebagai barang bukti?
- Kapan dan kepada siapa barang bukti tersebut diserahkan setelah penindakan?
- Apakah berkas perkara telah dilimpahkan sesuai mekanisme yang berlaku?
- Jika telah dilimpahkan, mengapa barang bukti belum ditemukan saat pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri Tuban?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru.
Hingga berita ini diterbitkan, Indonesia 24Jam belum memperoleh keterangan resmi dari Ipda Agus Eka maupun Satlantas Polres Tuban mengenai status penindakan dan keberadaan STNK tersebut.
Keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Tuban mengenai status pemberkasan perkara yang bersangkutan juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi barang bukti.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tuban, petugas penindak, Kejaksaan Negeri Tuban maupun pihak terkait lainnya.
Sebab, tujuan pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, kepastian hukum dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat kekeliruan administrasi, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut segera diperbaiki.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Puat sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai keberadaan STNK tersebut.
Satu pertanyaan masih menunggu jawaban: surat tilang ada, STNK tercatat sebagai barang bukti—lalu, di mana STNK itu sekarang?
Sumber:tim
INDONESIA 24JAM.may . Id
Mengawal Fakta, Menjaga Independensi, dan Mengedepankan Hak Jawab.