Indonesia24jam.my.id//Morotai Ancaman abrasi di pesisir Desa Doku Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, mulai mengkhawatirkan. Kerusakan talud penahan ombak membuat permukiman warga di kawasan pesisir semakin rentan terdampak gelombang tinggi.
Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi talud sekaligus menentukan langkah penanganan.
Akbar menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kerusakan talud bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi sudah menyangkut keselamatan warga yang tinggal di kawasan pesisir.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat. Jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah atau sampai terjadi korban. Dinas PUPR harus segera turun ke lokasi, melakukan identifikasi teknis dan memastikan langkah penanganan yang dapat dilakukan,” ujar Akbar Mangoda.
Ia menyebutkan, berdasarkan kondisi yang ada, kurang lebih 20 rumah warga berada di kawasan yang terdampak maupun terancam abrasi.
Kondisi tersebut, kata dia, semakin mengkhawatirkan ketika terjadi gelombang tinggi. Warga yang tinggal dekat bibir pantai juga harus menghadapi risiko meningkatnya air laut, terutama pada malam hari saat kondisi gelombang berubah.
Selain meminta penanganan di lapangan, Akbar juga menyoroti persoalan status aset talud.
Ia meminta Dinas PUPR bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi untuk memastikan apakah talud tersebut merupakan aset dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, pemerintah provinsi, atau instansi teknis pemerintah pusat.
“Pertama-tama harus dipastikan status asetnya. Apakah talud tersebut masih merupakan aset pemerintah provinsi melalui balai terkait, atau sudah diserahkan dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Jangan sampai pemerintah daerah melakukan intervensi anggaran terhadap aset yang secara administrasi masih menjadi kewenangan pemerintah lain,” tegasnya.
Menurut Akbar, kejelasan status kewenangan penting agar pemerintah tidak salah dalam menentukan sumber anggaran maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan rehabilitasi.
Jika talud tersebut ternyata berada dalam kewenangan pemerintah provinsi atau balai teknis, ia meminta Pemkab Morotai segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi yang berwenang.
Laporan tersebut, kata Akbar, harus dilengkapi hasil pemeriksaan lapangan, dokumentasi kerusakan, lokasi permukiman terdampak, serta data warga yang berada di kawasan rawan.
“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Identifikasi harus dilakukan sekarang, status aset harus diperjelas, kemudian ditentukan siapa yang berwenang dan bagaimana skema penanganannya,” kata Akbar.
Akbar juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penanganan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat abrasi sudah mengancam permukiman.
Menurutnya, diperlukan kajian teknis untuk mengetahui kondisi garis pantai, tingkat abrasi, kekuatan struktur talud, pola gelombang, serta kebutuhan konstruksi perlindungan pantai yang sesuai dengan karakteristik wilayah Doku Mira.
“Pemerintah jangan hanya menunggu sampai kerusakan semakin parah. Kalau memang membutuhkan penanganan darurat, harus ada langkah cepat. Tetapi untuk jangka panjang juga harus ada kajian dan desain penanganan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil peninjauan lapangan harus ditindaklanjuti dengan rencana yang konkret, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab, sumber pembiayaan, serta target waktu pelaksanaan.
Akbar berharap persoalan abrasi di Desa Doku Mira menjadi perhatian serius pemerintah sebelum kerusakan talud meluas dan berdampak lebih besar terhadap rumah serta keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi korban atau rumah warga sudah rusak. Pencegahan jauh lebih penting,” pungkasnya.(Fhm)
Tags:
Daerah