Indonesia24jam.my.idMorotai — Sikap tidak terpuji Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Morotai, kepada salah seorang wartawan kini menyitah perhatian publik. Pasalnya seorang wartawan berinisial A.B mengaku mendapat perlakuan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor DPRD Pulau Morotai, Kamis (03/09/2026).
Insiden tersebut terjadi di tengah agenda rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS 2027. Berdasarkan keterangan A.B, Samsul menarik bagian leher bajunya dan melakukan gerakan yang dinilainya seperti hendak melayangkan pukulan.
A.B juga mengaku mendapat lontaran kata-kata bernada ancaman saat kejadian berlangsung.
“Adoo kacili saja ngana, kita pukul pa ngana ampong,” demikian ucapan yang dilontarkan kadis perindagkop saat insiden tersebut.
A.B mengatakan, dirinya justru tidak mengetahui secara langsung persoalan pemberitaan yang diduga menjadi pemicu kemarahan tersebut. Menurut A,B pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar CBD Gotalamo sebelumnya dibuat oleh rekannya, wartawan berinisial H.I.
“Saya tidak tahu menahu soal pemberitaan itu. Yang membuat berita dan melakukan konfirmasi adalah rekan saya, H.I. Kami memang sama-sama melakukan peliputan terkait dugaan pungli tersebut,” ujar A.B.
Persoalan tersebut sebelumnya berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan pungutan di Pasar CBD Gotalamo. Saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), Samsul Bahri menyatakan tarif retribusi resmi bagi pedagang di Blok A dan B sebesar Rp2.640.000 per tahun atau Rp220.000 per bulan untuk setiap petak.
Namun, persoalan pemberitaan itu kemudian diduga berujung pada insiden terhadap A.B saat berada di lingkungan DPRD.
A.B menegaskan, jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, pejabat publik seharusnya menggunakan mekanisme klarifikasi atau hak jawab, bukan melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi wartawan.
“Berita sesuai hasil wawancara. Kalau merasa itu tidak benar, yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan membentak. Saya ditarik bajunya di bagian leher, seperti mau dipukul,” katanya.
Menurut A.B, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang semestinya mampu menghadapi kritik dan pemberitaan media secara profesional.
“Seorang pejabat kok moralnya seperti itu,” tegasnya.
Insiden yang terjadi di ruang paripurna Kantor DPRD Pulau Morotai tersebut, dinilai serius karena berlangsung di tengah agenda resmi pemerintahan dan melibatkan seorang wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
Perlakuan fisik maupun intimidasi terhadap wartawan, apabila terbukti, berpotensi menjadi persoalan serius karena kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditangani secara objektif dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terlibat serta saksi di lokasi kejadian.
A.B meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak mengabaikan insiden tersebut dan melakukan evaluasi apabila dugaan tindakan yang disampaikan benar-benar terbukti.
Menurutnya, pejabat publik harus memberikan contoh dalam menyelesaikan perbedaan dengan media melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, klarifikasi, atau jalur hukum apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Samsul Bahri belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan penarikan baju dan gerakan hendak memukul terhadap wartawan tersebut.(Fhm)