Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Bendahara Desa Tegalarum Di SP 2 Gara Gara Tidak Bisa pertanggungjawabkan Dana 365 juta.


MAGETAN- Pengelolaan keuangan Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, menjadi perbincangan maayarakat setelah ditemukan dugaan tidak bisa
mempertanggungjawabkankeuangan desa yang nilai mencapai Rp365 juta. 

Dari informasi yang digali media ini hampir semua perangkat belum terima siltap selama 3 bulan terakhir ini.
Bendahara desa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban maupun pengembalian dana.

Hal ini disampaikan Camat Bendo Hermin Supraptiwi S.H., M.M.Dijelaskan temuan itu bermula dari monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali.

Dari hasil penelusuran awal keuangan desa Tegalarum terdapat sekitar Rp230 juta yang belum dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan pendalaman waktu monev
 sejumlah pos pengeluaran lainnya, nilai tersebut bertambah hingga mencapai kurang lebih Rp365 juta.

"Awalnya sekitar Rp230 juta. Setelah kami telusuri lebih detail, ternyata ada beberapa pos lain yang juga harus dipertanggungjawabkan sehingga jumlahnya mencapai sekitar Rp365 juta," ungkap Hermin.

Pihak kecamatan mengaku telah melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada bendahara desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, Surat Peringatan Pertama (SP1) telah diterbitkan dengan tenggat penyelesaian hingga 30 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, bendahara desa disebut sempat menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp150 juta melalui rekening kas desa. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, janji tersebut belum terealisasi sebagaimana yang disampaikan.

"Sudah kami berikan toleransi dan kesempatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan ternyata belum bisa memenuhi apa yang dijanjikan," jelas Hermin.

Belum adanya penyelesaian tersebut membuat Kecamatan Bendo mengambil langkah lanjutan. Pada 2 November 2026, pihak kecamatan melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada bendahara Desa Tegalarum. Dalam SP2 tersebut tidak dicantumkan batas waktu penyelesaian.

Persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendapatkan solusi.

Selanjutnya jika SP 2 ini juga belum ada tanggapan dari Bendahara desa Camat Bendo akan mengirim surat ke Bupati Magetan dengan tembusan Kepala Dinas PMD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah ini.

Besarnya nilai keuangan yang belum bisa dipertanggungjawabkan bendahara memunculkan pertanyaan   mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan Desa Tegalarum

 Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelalaian administrasi, ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban, atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.

Persoalan ini menjadi ujian bagi pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Transparansi, keterbukaan dokumen, serta pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan keuangan Desa Tegalarum tidak berhenti sebatas penerbitan surat peringatan, tetapi memperoleh penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(Ipung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama