Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Transparansi Panitia Dipertanyakan! Sekretaris Seleksi Perangkat Desa Deling Resmi Mengundurkan Diri



BOJONEGORO – Proses pengisian lima jabatan perangkat Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan setelah muncul persoalan internal dalam kepanitiaan. Dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa tersebut mencuat setelah salah satu anggota panitia yang menjabat sebagai sekretaris secara resmi menyatakan mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Januri, selaku Sekretaris Panitia Pengisian Perangkat Desa Deling Tahun 2026. Surat tersebut dibuat di Deling pada 3 November 2026 dan dibubuhi tanda tangan serta meterai.

Dalam surat pernyataannya, Januri menerangkan bahwa keputusan mengundurkan diri diambil atas kehendak pribadi. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan alasan pengunduran dirinya dari kepanitiaan pengisian perangkat Desa Deling.

Salah satu alasan yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah adanya dugaan tidak transparannya Ketua Panitia dalam menjalankan tahapan proses pengisian perangkat desa. Januri juga menyebut dirinya sebagai sekretaris panitia merasa sudah tidak dihargai lagi oleh Ketua Panitia, sehingga menilai dirinya tidak dapat menjalankan tugas sebagai bagian dari kepanitiaan secara maksimal.

Dalam surat tersebut tertulis:

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pengunduran diri saya dari panitia pengisian Perangkat Desa Deling ini, dikarenakan Ketua Panitia tidak ada transparansi dalam menjalankan tahapan pengisian perangkat Desa dan saya sebagai Sekretaris dalam Pengisian Perangkat Desa sudah tidak dihargai lagi oleh Ketua Panitia, sehingga saya tidak dapat ikut menjalankan tugas sebagai panitia pengisian Perangkat Desa Deling ini lagi."

Januri juga menegaskan bahwa pengunduran dirinya dilakukan atas kehendak sendiri tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Adapun berdasarkan informasi yang beredar, pengisian perangkat Desa Deling Tahun 2026 mencakup lima jabatan, yakni:

  1. Sekretaris Desa (Sekdes).
  2. Kepala Dusun (Kasun) 2.
  3. Kaur Keuangan.
  4. Kasi Pemerintahan.
  5. Kasi Kesejahteraan (Kesra).

Munculnya surat pengunduran diri sekretaris panitia tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme koordinasi, keterbukaan informasi, serta pelaksanaan tahapan seleksi lima jabatan perangkat desa tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam setiap proses pengisian perangkat desa. Sebab, seluruh tahapan semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memberikan informasi yang jelas serta perlakuan yang adil kepada seluruh peserta.

Hingga berita ini disusun, alasan pengunduran diri sebagaimana tertuang dalam surat Januri masih merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses seleksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Deling, Pemerintah Desa Deling, maupun pihak Kecamatan Sekar untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan kurangnya transparansi tersebut, termasuk menanggapi pernyataan yang disampaikan Januri dalam surat pengunduran dirinya.

Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang terkait pelaksanaan pengisian lima jabatan perangkat Desa Deling Tahun 2026.

(Tim Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama