Magetan, Indonesia 24 - jam - my. I'd – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan keterangan sejumlah warga, arena yang diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Pak Ete itu dikabarkan beroperasi hampir setiap hari. Bahkan, aktivitas di lokasi disebut semakin ramai pada akhir pekan, khususnya setiap Sabtu dan Minggu.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan arena tersebut bukan lagi menjadi hal yang asing di tengah masyarakat sekitar.
“Sudah berbulan-bulan berlangsung. Warga sekitar juga banyak yang tahu,” ujarnya kepada awak media.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya. Menurut dia, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung rutin setiap hari dan selalu dipadati pengunjung pada akhir pekan.
“Setiap hari buka, tetapi Sabtu dan Minggu yang paling ramai,” katanya.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan tindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Warga berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila terbukti terdapat unsur perjudian, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat. Selain itu, peserta yang ikut serta dalam praktik perjudian juga dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga menilai langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari jajaran Polres Magetan maupun Polsek Maospati terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
(Redaksi Indonesia 24jam.my.id )