Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Dana Hibah PUAP Desa Sidorejo Rp50 Juta Lebih Masih Misterius, Warga Soroti Kinerja PPL, PL, dan Dinas Pertanian Bojonegoro

Indonesia24jam.my.id | Bojonegoro, Sabtu, 11 Juli 2026 – Polemik dugaan penyimpangan dana hibah Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dana yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta tersebut belum menunjukkan titik terang, meskipun persoalan ini telah lama menjadi perbincangan warga.

Lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan para petani itu memicu sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Pendamping Lapangan (PL), serta Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Warga menilai, hingga saat ini belum ada langkah konkret maupun tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Di tengah berbagai keluhan yang berkembang, masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap pengelolaan dana hibah PUAP di tingkat desa. Pasalnya, dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani justru menyisakan persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.

“Dana hibah ini memang berasal dari pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok tani serta masyarakat desa. Dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi ataupun memperkaya pihak tertentu,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Masyarakat juga menyoroti belum adanya kepastian hukum maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana tersebut. Kondisi itu menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini.

Sejumlah warga bahkan menduga adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana PUAP. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang dapat memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Menurut warga, apabila dugaan penyimpangan dana hibah tersebut benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan kelompok tani, tetapi juga menghambat upaya peningkatan kesejahteraan petani yang selama ini menjadi tujuan utama program PUAP.

Oleh sebab itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta aparat penegak hukum lainnya untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh. Warga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan kepastian hukum dan membuka secara transparan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Di sisi lain, warga juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menyikapi persoalan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah yang berada di bawah pembinaan instansi terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPL, PL, pengurus Gapoktan, maupun Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat.

Indonesia24jam.my.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber:tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama