Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Ketua Komisi III DPRD Morotai Minta Kontraktor Labkesmas Segera Bayar Upah Pekerja, Persilakan Tempuh Jalur Hukum Jika Diabaikan

Indonesia24jam.my.id//Morotai– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sukri Hi. Rauf, meminta kontraktor proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) segera menyelesaikan pembayaran upah puluhan pekerja bangunan yang hingga kini belum diterima.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan para pekerja yang mengaku hak upah mereka belum dibayarkan meski pekerjaan telah dilaksanakan. Menurut Sukri, pembayaran upah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas.

"Sesegera mungkin pihak kontraktor Labkesmas memberikan hak upah kepada para pekerja. Itu adalah hak mereka yang wajib dipenuhi," kata Sukri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, apabila kontraktor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, para pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau memang ini tidak diindahkan oleh pihak kontraktor, maka para pekerja bisa membuat laporan ke kantor kepolisian. Kami di DPRD akan mendukung langkah hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Sukri, persoalan keterlambatan pembayaran upah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut hak dasar pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Ia berharap kontraktor segera menyelesaikan kewajiban tersebut agar persoalan tidak berlarut-larut.

Komisi III DPRD Pulau Morotai, lanjutnya, akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Sukri juga mengingatkan bahwa hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja memenuhi hak upah sesuai kesepakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek Labkesmas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembayaran upah para pekerja tersebut maupun pernyataan Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai. Sementara itu, para pekerja masih menunggu kepastian pembayaran atas upah yang menjadi hak mereka.

(reporter;korwil radar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama