indonesia24jam.my.id//Morotai – Pengusaha asal Desa Tiley Pantai, Mairudin maende, menyangah tuduhan pengurus Pabrik Es Desa Tanjung Saleh, kecamatan Morotai Utara, pasalnya Yakup, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam kontrak pengelolaan pabrik es dan telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Yakup menjelaskan bahwa pabrik es tersebut merupakan bantuan pemerintah yang diperoleh melalui proposal kelompok nelayan Desa Tanjung Saleh. Menurutnya, setelah fasilitas itu tersedia, kemudian dibuat kontrak kerja sama pengelolaan dengan Mairudin pada 27 Februari 2022 hingga 30 Januari 2023.
Yakup mengatakan, dalam kontrak tersebut disepakati pembagian hasil sebesar 40 persen untuk pengurus pabrik dan 60 persen untuk pihak pengontrak. Ia juga mengaku setelah penandatanganan kontrak, pengurus tidak pernah menerima salinan dokumen perjanjian meski telah beberapa kali memintanya.
Selain itu, Yakup menegaskan bahwa dalam salah satu poin kontrak juga diatur apabila selama masa kerja sama mesin mengalami kerusakan, maka pihak pengontrak berkewajiban melakukan perbaikan.
Menurutnya, saat kontrak ditandatangani, kondisi mesin pabrik es masih berfungsi dengan baik. Namun di tengah masa pengelolaan, dinamo mesin mengalami kerusakan dan hingga kontrak berakhir tidak pernah diperbaiki sebagaimana yang tercantum dalam isi perjanjian.
"Makanya kami melapor ke polisi karena kami merasa isi kontrak tidak dijalankan. Kalau dinamo itu diganti dan pabrik kembali beroperasi, kami siap mengelola lagi demi kebutuhan nelayan," kata Yakup.
Menanggapi tudingan tersebut, Mairudin dalam hak jawab yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media menjelaskan bahwa pabrik es merupakan bantuan yang diperoleh melalui proposal kelompok nelayan, sementara dirinya hanya diminta membantu mengoperasikan kembali fasilitas yang saat itu sudah tidak lagi berjalan.
Ia mengaku ketika mulai mengelola pabrik, kondisi mesin justru mengalami banyak kerusakan sehingga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaiki berbagai komponen agar pabrik dapat kembali beroperasi.
"Mesin itu saat kita hidupkan banyak komponen yang rusak, kita perbaiki semua. Karena tidak produktif, kita tidak lagi menggunakannya. Jadi karena tidak lagi dipergunakan, maka kita kembalikan saja ke koperasi," tulis Mairudin.
Menurut Mairudin, pabrik es sempat kembali beroperasi sekitar lima bulan. Namun karena dinilai tidak memberikan keuntungan dan biaya operasional cukup besar, usaha tersebut akhirnya dihentikan. Setelah itu, aliran listrik ke pabrik juga diputus oleh PLN karena operasional telah berhenti.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan pabrik berdiri di atas lahan milik warga yang disewa selama masa pengelolaan. Setelah usaha tidak lagi berjalan, seluruh pengelolaan kemudian dikembalikan kepada koperasi.
Terkait tudingan mengenai kontrak kerja sama, Mairudin menegaskan bahwa perjanjian tersebut telah lama berakhir sehingga dirinya mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan dokumen kontrak yang dipersoalkan.
Menanggapi laporan Yakup ke kepolisian, Mairudin mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh pengurus pabrik es. Ia bahkan mempersilakan persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Suruh dia lapor saja. Saya sudah tidak ada urusan. Kalau mau lapor polisi atau naikkan di media, satu hari seribu kali silakan saja," tegas Mairudin.
Dalam pernyataannya, Mairudin juga menyebut persoalan pabrik es bukanlah masalah besar. Ia mengibaratkan perkara tersebut sebagai persoalan yang sangat kecil dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Masalah pabrik es itu masalah kecil, seperti semut di ujung tanjung," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang dilaporkan pengurus Pabrik Es Desa Tanjung Saleh masih menunggu penanganan dari pihak kepolisian. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapat masing-masing terkait pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan pabrik es tersebut.
Reporter:Korwil radarnusantara
Tags:
peristiwa