Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Upah Rp150 Juta Tak Kunjung Dibayar, Delapan Pekerja Proyek Kantor Bupati Morotai Tagih Kepastian

Indonesia24jam.my.id//Morotai – Upah delapan pekerja proyek rehabilitasi Kantor Bupati Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp150 juta hingga kini belum juga dibayarkan. Pasalnya Para pekerja mengaku telah tiga kali mengadu langsung kepada Bupati Pulau Morotai, serta mendatangi Dinas PUPR, BPKAD, dan Sekretaris Daerah, namun belum memperoleh kepastian pembayaran.

Saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026), Kepala Bidang di BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengaku belum dapat memastikan apakah proses pembayaran proyek tersebut sudah berjalan. Menurutnya, informasi mengenai Surat Perintah Membayar (SPM) masih perlu dicek karena penerbitannya merupakan kewenangan Dinas PUPR.

"Saya belum bisa memastikan. Nanti saya cek dulu terkait SPM tersebut," kata Marwan.

Marwan juga menyebutkan bahwa kondisi efisiensi anggaran membuat pemerintah daerah belum dapat melunasi proyek-proyek luncuran.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Fahmi Usman, menyampaikan bahwa SPM proyek rehabilitasi Kantor Bupati telah diajukan sejak sekitar tiga bulan lalu dan proses administrasinya sudah berjalan.

"SPM memang sudah masuk. Proses administrasinya sudah berjalan," ujar Fahmi.

Fahmi menegaskan, belum dicairkannya anggaran pemerintah tidak dapat dijadikan alasan bagi kontraktor PT Putra Jepara untuk menunda pembayaran upah pekerja. Menurutnya, pembayaran upah merupakan tanggung jawab penuh kontraktor.

"Kontraktor tetap berkewajiban membayar upah pekerja. Kalau perlu pinjam dana dulu untuk membayar hak pekerja, nanti setelah administrasi selesai baru anggaran dicairkan," tegasnya.

Ia menjelaskan proyek tersebut menjadi proyek luncuran setelah mengalami addendum pekerjaan selama 30 hari, sehingga pencairan anggaran belum dapat dilakukan.

Perbedaan keterangan antara PUPR dan BPKAD terkait status administrasi pembayaran membuat nasib delapan pekerja tersebut hingga kini masih menggantung. Sementara itu, upah sekitar Rp150 juta yang belum dibayarkan sangat dibutuhkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

(Reporter korwil radarnusantara)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama