Indonesia24jam.my.id//Morotai — Dugaan pungutan dalam proses pengurusan administrasi sertifikat tanah di salah satu desa di Kabupaten Pulau Morotai menjadi sorotan warga. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) dengan nominal sekitar Rp200 ribu kepada warga yang sedang mengurus dokumen administrasi tanah.
Berdasarkan keterangan warga, persoalan bermula ketika mereka mengurus sejumlah persyaratan administrasi desa yang diperlukan sebagai bagian dari proses pengurusan sertifikat tanah.
Warga mengaku diminta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk membayar biaya sebesar Rp200 ribu. Namun, warga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penarikan biaya tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, apabila biaya tersebut memang merupakan bagian dari administrasi desa, pemerintah desa seharusnya dapat menjelaskan dasar regulasinya kepada masyarakat.
“Kalaupun masyarakat dibebankan biaya administrasi Rp200 ribu dalam pengurusan sertifikat tanah, harus jelas regulasinya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya uang tersebut untuk apa dan dasar hukumnya apa,” ujar warga tersebut.
Menurut warga lainnya, nominal Rp200 ribu dinilai cukup membebani masyarakat, khususnya warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Menurut kami, biaya administrasi desa sebagai lampiran untuk pembuatan sertifikat terlalu besar. Rp200 ribu ini cukup menyulitkan masyarakat kalangan bawah. Kita sebagai pelayan publik seharusnya melayani, bukan menyulitkan,” katanya.
Warga juga mempersoalkan apabila dokumen atau administrasi tanah warga tidak diproses sebelum pembayaran tersebut diselesaikan. Menurut mereka, setiap persyaratan pelayanan publik semestinya memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apalagi kalau sampai menahan atau tidak memproses dokumen warga karena belum membayar biaya administrasi, itu yang kami pertanyakan. Kalau memang ada biaya, harus dijelaskan dasar dan peruntukannya,” tambahnya.
Warga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan Rp200 ribu tersebut, termasuk apakah pungutan tersebut memiliki dasar dalam peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun dokumen pengelolaan keuangan desa.
Warga juga merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya terkait mekanisme pengelolaan pendapatan dan keuangan desa.
Menurut warga, apabila pungutan tersebut memang merupakan penerimaan desa yang sah, maka harus terdapat dasar dan mekanisme pengelolaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Mereka mempertanyakan apabila pembayaran justru dilakukan secara pribadi tanpa bukti atau mekanisme resmi desa.
Selain itu, warga meminta pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi pemerintahan desa melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta Bupati Pulau Morotai, khususnya dinas yang membidangi pemerintahan desa, bersama kepala desa segera mengambil langkah konkret. Sampai sekarang kami belum mendapatkan penjelasan yang menguatkan bahwa pengurusan administrasi sertifikat tanah memang harus membayar Rp200 ribu,” ujar warga.
Warga juga meminta pemerintah memeriksa apakah pungutan tersebut tercantum dan memiliki dasar dalam dokumen perencanaan serta pengelolaan keuangan desa.
Mereka menyinggung Peraturan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa sebagai salah satu regulasi yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah suatu penerimaan desa telah memiliki dasar penganggaran dan mekanisme yang sesuai.
Warga menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata mengenai nominal Rp200 ribu, tetapi menyangkut kepastian dasar hukum, transparansi pelayanan dan pengelolaan keuangan desa.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pungutan tersebut, warga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut dengan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada regulasi yang membenarkan adanya pembayaran Rp200 ribu untuk administrasi pengurusan sertifikat tanah, kami akan mengambil langkah sesuai aturan. Kami hanya meminta pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara transparan dan tidak membebani warga tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan dari Sekretaris Desa maupun Kepala Desa terkait dugaan pungutan tersebut. Konfirmasi dari pihak pemerintah desa penting untuk mengetahui dasar penarikan biaya, peruntukan dana, serta mekanisme administrasi yang diterapkan kepada warga.
Reporter : korwil radarnusantara
Tags:
peristiwa