Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Kadis DKP Morotai Dorong Penerapan SKAI untuk Perkuat Pengawasan Perikanan dan Optimalkan PAD


Indonesia24jam.my.id//Morotai – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai terus memperkuat tata kelola sektor perikanan melalui peningkatan koordinasi lintas instansi. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mengusulkan penerapan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan dokumen karantina ikan.

Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi DKP Pulau Morotai Nomor 500.5/.../DKP-PM/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara melalui BKHIT Pulau Morotai.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala DKP Pulau Morotai dengan Kepala BKHIT Maluku Utara pada 24 Juni 2026, yang membahas penguatan koordinasi dan sinergi pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan yang keluar dari Kabupaten Pulau Morotai.

Melalui usulan tersebut, DKP berharap SKAI dapat dijadikan salah satu syarat penerbitan dokumen karantina ikan, sehingga setiap komoditas perikanan yang dikirim keluar daerah memiliki dokumen asal yang jelas dan tercatat secara administratif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas hasil perikanan, menata administrasi usaha perikanan, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan sektor perikanan.

Selain itu, penerapan SKAI diharapkan mampu menghasilkan data produksi dan distribusi ikan yang lebih akurat. Kesamaan data antara DKP, Karantina, dan pelaku usaha menjadi dasar penting dalam mendukung perencanaan pembangunan sektor perikanan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat tersebut, DKP juga menegaskan bahwa permohonan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 020 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan, serta Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/220/KPTS/PM/2025 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan dan Pungutan Hasil Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan administrasi, pengawasan, pembinaan usaha perikanan, hingga pencatatan produksi dan distribusi hasil perikanan di Kabupaten Pulau Morotai.

Melalui penguatan koordinasi antara DKP dan BKHIT, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap sistem pengawasan lalu lintas komoditas perikanan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan PAD serta pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan usai melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Karantina Ikan. Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan menyamakan data antara Karantina, Dinas Perikanan, dan pihak pengepul perikanan agar tidak lagi terjadi perbedaan pencatatan sebagaimana pernah ditemukan pada tahun 2025.

"Kedatangan kami ke Karantina semata-mata untuk membangun kolaborasi dan kerja sama. Harapannya, data ikan yang keluar dari Morotai antara Karantina, pengepul, dan Dinas Perikanan benar-benar sama sehingga dapat menjadi dasar yang valid dalam perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Ia menjelaskan, sinkronisasi data menjadi langkah strategis agar seluruh aktivitas perikanan yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah dapat tercatat secara akurat dan transparan.

Selain fokus pada penguatan tata kelola data, DKP Morotai juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang dikeluhkan nelayan terkait aktivitas kapal penangkap ikan dari luar daerah yang diduga beroperasi di sekitar perairan Morotai.

Menurutnya, laporan tersebut telah diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui DKP Provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Tim pengawasan DKP Provinsi sebenarnya sudah menjadwalkan turun ke lapangan pada hari selasa tanggal 04 Agustus Namun karena informasi dari Kadis DKP Morotai terkait kondisi cuaca kurang mendukung maka agenda tersebut ditunda sampai menunggu informasi balik dari Kadis DKP Morotai, Nantinya di saat pengawasan mereka akan melakukan pengecekan langsung titik rompong yg bermasalah itu sekaligus memastikan posisi operasi kapal-kapal tersebut apakah sesuai ketentuan atau tidak," jelasnya.

Pemeriksaan lapangan, lanjutnya, akan difokuskan pada verifikasi titik operasi kapal untuk memastikan seluruh aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui berbagai langkah koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Kelautan dan Perikanan berharap pengelolaan sektor perikanan semakin tertata, pelayanan kepada nelayan semakin baik, serta kontribusi sektor perikanan terhadap Pendapatan Asli Daerah terus meningkat.

Reporter:Korwil radarnusantara 
Editor:fhattahillamahasari 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama