Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Kuasa Hukum PT MMC Nilai Pemkab Morotai Tak Patuh Hukum

Indonesia24jam.my.id//Pulau Morotai Maluku Utara—Jumat, 14 Agustus 2026 — Persoalan hukum antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan PT Morotai Marine Culture (PT MMC) kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniawan, menilai Pemkab Morotai belum menunjukkan langkah serius dalam memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dasar perkara tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Dalam dokumen putusan, Sutrisno Sukendy selaku Direktur Utama PT Morotai Marine Culture tercatat sebagai Penggugat, sementara Rusli Sibua, dalam kapasitas sebagai Bupati Kabupaten Pulau Morotai, tercatat sebagai Tergugat I.

Pencantuman tersebut menunjukkan bahwa perkara yang diajukan PT MMC telah diperiksa dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Tobelo. Namun, mengenai isi amar putusan dan kewajiban yang diperintahkan pengadilan, diperlukan pembacaan terhadap bagian akhir putusan untuk memastikan secara utuh.

Oki menyebut, pihaknya hingga kini masih memperjuangkan penyelesaian kewajiban yang menurutnya menjadi hak PT MMC. Ia mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemkab Morotai, termasuk melalui empat surat resmi yang berisi permintaan komunikasi, permohonan pertemuan, hingga penagihan kewajiban.

“Kami sudah menyurati beberapa kali, paling tidak empat kali. Ada surat untuk menanyakan, meminta waktu, sekaligus menagih kewajiban,” ujar Oki.

Menurut Oki, persoalan tersebut bukan lagi semata-mata mengenai besaran kewajiban, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

“Bukan lagi persoalan nilai, tetapi ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap hukum. Putusan pengadilan itu hukum yang harus ditaati para pihak,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi Pemkab Morotai sekitar dua pekan lalu. Saat itu, mereka diarahkan untuk kembali pada pertengahan bulan karena Bupati disebut sedang menjalankan sejumlah agenda. Namun, setelah kembali memenuhi arahan tersebut, Oki mengaku belum memperoleh respons yang diharapkan.

Oki menuturkan, proses eksekusi putusan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Pengadilan Negeri Tobelo sejak Desember tahun lalu. Karena kewajiban yang dimaksud belum diselesaikan, PT MMC bersama kuasa hukumnya kembali mendorong proses eksekusi melalui jalur pengadilan.

Ia menilai persoalan tersebut kini berada pada aspek kepatuhan terhadap hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, bukan sekadar tarik-menarik kepentingan antara perusahaan dan pemerintah daerah.

“Kalau sudah tidak taat dengan hukum, mau bicara apa lagi. Persoalannya sekarang adalah kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” pungkas Oki.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai empat surat yang disebut telah dilayangkan PT MMC serta perkembangan penyelesaian kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

#Reporter: FH
Editor: Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama