Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Tambang Pasir Kuarsa Tuban Disorot Tajam, Aktivitas Diduga Tanpa Izin Terus Berjalan — Kapolres Baru dan Satpol PP Didesak Buka Mata


INDONESIA 24 JAM MY. ID | TUBAN — Jumat, 14 Agustus 2026

Aktivitas penambangan pasir kuarsa di wilayah Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan. Kegiatan penambangan yang oleh sejumlah warga diduga belum mengantongi perizinan lengkap disebut masih terus berlangsung di sejumlah titik, termasuk wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Montong.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena aktivitas tersebut disebut mampu menghasilkan material pasir dalam jumlah besar dan kemudian diangkut menggunakan kendaraan pengangkut. Warga mempertanyakan bagaimana pengawasan pemerintah dan aparat terhadap kegiatan tersebut, khususnya terkait legalitas pertambangan, status lahan, dokumen lingkungan, hingga proses pengangkutan hasil tambang.

Nama Santoso disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut. Namun demikian, INDONESIA 24 JAM tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitasnya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi instansi yang berwenang

Warga meminta aparat tidak menerapkan penegakan aturan secara tebang pilih. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas usaha kecil relatif mudah mendapatkan penertiban, sementara kegiatan usaha pertambangan berskala besar yang diduga belum memenuhi ketentuan justru dipertanyakan keberadaannya.

“Kalau memang izinnya lengkap, silakan ditunjukkan dan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata ada pelanggaran, jangan dibiarkan terus berjalan,” ujar seorang warga.

Menurut masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan potensi dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar

Kinerja Satpol PP Kabupaten Tuban turut menjadi perhatian. Warga meminta Satpol PP menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.

Namun, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa kewenangan terkait pertambangan dapat melibatkan sejumlah instansi sesuai regulasi. Karena itu, pemeriksaan idealnya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan kepastian mengenai status kegiatan di lapangan.

Apakah memiliki izin? Siapa pemegang izinnya? Apakah dokumen lingkungan telah dipenuhi? Apakah lokasi penambangan sesuai dengan peruntukannya? Dan apakah seluruh kegiatan pengangkutan material memenuhi ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang kini menunggu jawaban dari pihak berwenang.

Kapolres Tuban yang Baru Didesak Tunjukkan Komitmen

Masyarakat juga menaruh harapan kepada Kapolres Tuban yang baru dilantik agar menjadikan persoalan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai salah satu perhatian dalam penegakan hukum.

Warga tidak meminta aparat langsung memberikan vonis. Sebaliknya, mereka meminta dilakukan pengecekan dan pemeriksaan secara objektif.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan kegiatan sesuai aturan, masyarakat tentu harus menghormati hasil pemeriksaan tersebut.

Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, warga berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Nama Santoso yang disebut warga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

INDONESIA 24 JAM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi mengenai legalitas usaha, dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta tudingan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut.

Begitu pula Satpol PP Kabupaten Tuban, Polres Tuban, dan instansi terkait diharapkan memberikan keterangan resmi agar pemberitaan tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sepihak.


Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai isu yang ramai diperbincangkan, kemudian kembali hilang tanpa kejelasan.

Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika masih terdapat kekurangan administratif, jelaskan statusnya. Dan jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan sesuai hukum.

Prinsipnya sederhana: aturan harus berlaku sama bagi semua pihak, baik pelaku usaha kecil maupun pengusaha berskala besar.

INDONESIA 24 JAM akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat. Redaksi tidak menyatakan kegiatan tersebut ilegal sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap menjadi bagian dari prinsip pemberitaan.

Sumber:(*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama