Indonesia24jam.my.id//Morotai, Senin (3/8/2026) – Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Desember Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan publik. Hingga Senin, 3 Agustus 2026, sebanyak 88 desa dilaporkan belum menerima transfer ADD yang menjadi hak pemerintah desa untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur desa lainnya.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, disebut tidak menghadiri apel pemerintahan sebanyak dua kali berturut-turut. Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait keterlambatan pencairan ADD juga belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hingga memasuki Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pencairan ADD Desember 2025 maupun kepastian jadwal penyaluran anggaran tersebut kepada 88 desa yang masih menunggu realisasi pembayaran.
Awak media telah berupaya menghubungi Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, melalui berbagai cara, baik secara langsung, melalui sambungan telepon, maupun pesan singkat guna memperoleh klarifikasi terkait keterlambatan pencairan ADD. Namun seluruh upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.
Ini merupakan pemberitaan ketiga mengenai belum dicairkannya ADD Desember 2025. Pada pemberitaan sebelumnya, media juga telah meminta penjelasan kepada pihak BPKAD. Akan tetapi, hingga berita ketiga ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan alasan keterlambatan maupun langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sejumlah kepala desa mengaku masih mempertanyakan kepastian pencairan ADD yang hingga kini belum masuk ke rekening kas desa masing-masing. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian karena keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap hak-hak aparatur desa.
Belum dicairkannya ADD Desember 2025 turut berdampak pada pembayaran Siltap kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, serta pembiayaan operasional pemerintahan desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelayanan pemerintahan desa apabila penyaluran anggaran terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.
Sejumlah pihak juga menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi mengenai status anggaran, kendala yang dihadapi, serta target waktu pencairan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, belum memberikan hak jawab maupun tanggapan resmi atas seluruh upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat penjelasan dari pihak BPKAD maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai apabila telah diterima.
Reporter: Korwil Radar Nusantara
Editor: Fhattahilla Mahasari
Tags:
Daerah