Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Paradoks Industrialisasi dan Kedaulatan Ekologis: Ketika Maluku Utara Membayar Harga Transisi Hijau Dunia


Indonesia24jam.my.id//Indonesia sedang menikmati euforia industrialisasi. Hilirisasi mineral dipromosikan sebagai jalan menuju negara maju. Nikel disebut sebagai "emas baru" yang akan membawa Indonesia menjadi pemain utama industri kendaraan listrik dunia. Di atas kertas, narasi itu tampak meyakinkan: investasi meningkat, kawasan industri tumbuh, dan ekonomi bergerak lebih cepat.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat pertanyaan yang jarang diajukan: siapa yang sesungguhnya membayar ongkos dari industrialisasi itu?

Bagi saya, jawabannya dapat dilihat di Maluku Utara.

Provinsi ini kini menjadi salah satu episentrum industri ekstraktif nasional. Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, lebih dari 2 juta hektare wilayah telah dialokasikan untuk aktivitas pertambangan melalui sekitar 335 izin usaha pertambangan (IUP). Angka tersebut menunjukkan bahwa pertambangan bukan lagi sektor ekonomi biasa, tetapi telah menjadi cara negara mengatur ruang hidup masyarakat.

Pulau Taliabu hanya satu contoh. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Mineral One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM tahun 2025, terdapat 22 IUP aktif dengan total luas konsesi sekitar 222 ribu hektare. Artinya, lebih dari 70 persen daratan Pulau Taliabu telah masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Bagi sebuah pulau kecil dengan luas sekitar 2.986 km², angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan bagaimana ruang hidup perlahan bergeser menjadi ruang produksi.

Persoalan ini tidak hanya terjadi di Taliabu. Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan hingga Pulau Obi mengalami tekanan serupa akibat ekspansi industri nikel dan mineral strategis. Maluku Utara sedang berubah dari "negeri rempah" menjadi "provinsi mineral", tetapi perubahan itu juga menghadirkan dilema yang semakin nyata: pertumbuhan ekonomi meningkat, sementara tekanan ekologis ikut membesar.

Dilema inilah yang saya refleksikan ketika mengikuti materi Advance Training (LK-III) Badko HMI Jawa Timur bertajuk "Paradoks Industrialisasi dan Kedaulatan Ekologis: Melampaui Demokrasi Prosedural Melalui Advokasi Teknologi Hijau dan Penguasaan Instrumen Kebijakan" yang disampaikan Dr. Sukarni, M.Si.

Beliau memperkenalkan konsep land rush, yaitu pengambilalihan aset-aset sumber daya alam secara sistematis melalui instrumen kebijakan, investasi, dan tata kelola ekonomi global. Jika kolonialisme dahulu hadir melalui ekspedisi militer, kini ia bekerja melalui izin konsesi, investasi lintas negara, dan berbagai instrumen yang tampak legal serta modern. Bahasa yang digunakan pun terdengar ramah: green economy, green taxonomy, low carbon development, hingga ecological cost. Namun, substansi pertanyaannya tetap sama: siapa yang menguasai sumber daya, dan siapa yang menanggung risikonya?

Saya tidak termasuk kelompok yang menolak industrialisasi. Indonesia membutuhkan industrialisasi untuk keluar dari jebakan sebagai pengekspor bahan mentah. Hilirisasi mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing nasional, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pembangunan daerah.

Masalahnya bukan pada industrialisasi.

Masalah muncul ketika industrialisasi berkembang lebih cepat daripada kemampuan negara menjaga batas-batas ekologisnya.

Ketika investasi menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan, sementara daya dukung lingkungan diperlakukan sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan. Ketika izin lebih mudah diterbitkan daripada memastikan reklamasi berjalan. Bahkan pada tahun 2025, Kementerian ESDM menangguhkan enam IUP di Maluku Utara karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban dana reklamasi dan pascatambang. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya luasnya konsesi, melainkan lemahnya tata kelola.

Paradoks tersebut semakin terasa karena Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki karakter ekologis sangat rentan. Pulau-pulau kecil memiliki daerah aliran sungai yang pendek, cadangan air terbatas, dan hubungan yang sangat erat antara kawasan hulu dan pesisir. Ketika hutan dibuka dalam skala besar, dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang. Sedimentasi meningkat, kualitas air menurun, pesisir tertekan, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada kebun, sungai, serta laut.

Ironisnya, manfaat ekonomi yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara memang menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional, tetapi berbagai kawasan lingkar tambang masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan air bersih, infrastruktur dasar yang belum memadai, minimnya tenaga kerja lokal pada posisi strategis, hingga konflik agraria yang terus berulang. Pertumbuhan hadir, tetapi distribusi manfaatnya belum sepenuhnya adil.

Di sinilah letak paradoks industrialisasi.

Dunia membutuhkan nikel untuk membangun kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Negara maju ingin mengurangi emisi karbon. Namun, beban ekologis dari proses produksi itu justru dipindahkan ke wilayah-wilayah penghasil mineral seperti Maluku Utara. Kita menjadi bagian penting dari transisi energi global, tetapi sekaligus menanggung biaya lingkungan yang tidak kecil.

Karena itu, persoalan utama hari ini bukan memilih antara industrialisasi atau lingkungan. Pilihan tersebut terlalu sederhana untuk menjelaskan kompleksitas yang terjadi.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa industrialisasi berjalan dalam batas daya dukung ekologis, menghormati ruang hidup masyarakat, serta menghadirkan distribusi manfaat yang lebih adil.

Dr. Sukarni mengingatkan bahwa kedaulatan ekologis tidak pernah diberikan begitu saja. Ia hanya dapat diperjuangkan melalui penguasaan instrumen kebijakan, advokasi, dan keberanian menghadirkan pengetahuan ke dalam ruang pengambilan keputusan. Mengutip pemikiran Paul Carlile, beliau menegaskan bahwa pengetahuan tidak boleh berhenti sebagai knowledge transfer atau knowledge sharing. Pengetahuan harus ditransformasikan menjadi kekuatan yang mampu mengubah kebijakan dan struktur sosial.

Pesan tersebut penting bagi kader HMI. Sebab, kontribusi intelektual tidak berhenti di ruang diskusi atau forum pelatihan. Ia harus hadir dalam bentuk gagasan, kritik, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Negara memang dibangun melalui hukum, tetapi hukum lahir dari kesepakatan masyarakat untuk menjaga kehidupan bersama. Karena itu, ketika pembangunan mulai menjauh dari keadilan ekologis, tugas kaum intelektual bukan sekadar mengkritik, melainkan memastikan bahwa arah pembangunan kembali berpijak pada amanat konstitusi: mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besarnya untuk memperluas konsesi.

Maluku Utara hari ini bukan hanya daerah penghasil nikel. Ia adalah cermin yang memperlihatkan wajah pembangunan Indonesia. Jika industrialisasi terus melaju tanpa keberanian membatasi eksploitasi ruang, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan hanya kawasan industri, tetapi juga hutang ekologis yang jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi yang kita nikmati hari ini.

Oleh: La Mbeli Rajani
Pengurus Badko HMI Maluku Utara | Peserta Advance Training (LK-III) Badko HMI Jawa Timur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama