Indonesia24jam.my.id//Morotai — Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menyitah perhatian publik. Pasalnya di tengah pembangunan yang sudah berjalan, dokumen lingkungan dan legalitas kegiatan masih disebut dalam proses.
Sebelumnya dari hasil pantauan media ini pada 15 September 2026 ditemukan aktivitas pembangunan mesin utama Asphalt mixing plant, menurut pengakuan seorang warga setempat proses pembukaan lahan dan pekerjaan pembangunan suda berlangsung sekitar satu bulan lebih.
Sedangkan Areal pembangunan yang diperkirakan berukuran 60 x 70 meter
Dari hasil konfirmasi media di tingkat desa ditemukan bahwa dokumen yang diterbitkan Pemerintah Desa Joubela untuk PT Eltis sejauh ini baru berupa Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kepala Desa Joubela saat ditemui ia menegaskan, Desa hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, tidak ada yang lain.
“Kita harus berterus terang. Yang kita keluarkan itu sebatas Surat Keterangan Usaha (SKU), waktu itu saya tidak tau bahwa yang di bangun adalah bangunan AMP, saya sempat bertanya apakah ini diminta surat keterangan usaha lain atau yang seperti apa,” ujarnya.
Kades juga menyebut sempat meminta salinan SPPL milik PT Eltis Anugrah Sejati.
“Sejauh ini SPPL-nya belum ada. Kami sempat meminta untuk dijadikan arsip Desa agar dikemudian hari bisa kami pertangungjawabkan,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik setelah dari hasil penelusuran media ini menemukan PT Eltis dalam proses pembukaan lahan dan proses pembangunan yang berjalan hanya memakai SKU desa yang tidak otomatis menjadi dasar pemenuhan seluruh persyaratan kegiatan usaha harus dilakukan.
Sedangkan legalitas sebuah kegiatan harus dilihat secara utuh, seperti NIB, KBLI, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang/KKPR, persyaratan bangunan, serta kewajiban lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan
Hasil penelusuran media ini menemukan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan. (OSS RBA1)_ Sumber PP No 22 tahun 2021
Sementara itu proses Konfirmasipun berlanjut pada (16/09/2026) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai saat temui ia menjelaskan dokumen lingkungan masih dalam proses verifikasi melalui sistem.
“Semua tiga dokumen itu masih dalam proses. Saat ini sudah pada tahap verifikasi daerah. Ketika sistem selesai melakukan verifikasi, nantinya akan terlihat apakah perizinannya diterbitkan pemerintah pusat, provinsi, atau daerah,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun proses dilakukan melalui sistem, kegiatan yang berada di wilayah Morotai tetap menjadi bagian dari pengawasan DLH.
“Karena kegiatan ini berada di Morotai, tetap kami pantau di DLH Morotai. Pengawasan tetap berjalan tanpa harus menunggu pemberitaan atau sorotan media,” tegasnya.
Ia menegaskan aktivitas di lapangan saat ini masih sebatas persiapan dan belum masuk tahap produksi atau operasional.
“Aktivitas di lapangan saat ini baru sebatas persiapan pembangunan dan belum masuk pada tahap produksi atau operasional,” ujarnya.
Namun, media ini menilai pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan lain: jika dokumen lingkungan masih dalam proses verifikasi dan salinannya belum diterima secara resmi, atas dasar apa pembukaan lahan dan pembangunan fisik sudah berjalan
Terkait dampak lingkungan, Kadis DLH menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan belum menemukan indikasi pencemaran.
“Kami pastikan tidak ada pencemaran lingkungan. Berdasarkan pemantauan yang sudah kami lakukan sampai saat ini belum ditemukan indikasi ataupun masalah pencemaran lingkungan,” katanya.
Namun, alasan yang diberikan berkaitan dengan status kegiatan yang belum beroperasi.
“Belum ada pencemaran karena memang belum beroperasi. Saat ini masih dalam tahap persiapan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid PTSP Kabupaten Pulau Morotai, Usman Tae, saat ditemui pada 16 September 2026 kemarin pukul 16:32 wit menjelaskan bahwa mekanisme perizinan, termasuk kegiatan dengan kewajiban SPPL, diproses melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko dan persyaratan yang ditetapkan.
“Kalau SPPL itu termasuk kategori yang paling rendah, prosesnya dilakukan melalui input di OSS. Setelah persyaratannya dipenuhi, dokumen tersebut akan diterbitkan melalui sistem sesuai ketentuan,” jelas Usman.
Ia menyebut pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah PT Eltis telah melakukan pelaporan melalui PTSP atau menyampaikannya langsung kepada Kepala Dinas.
Menurut Usman, apabila sebuah kegiatan telah berjalan di lapangan, dokumen dan status perizinannya seharusnya dapat ditelusuri melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kalau memang sudah melapor, tentu harus ada dokumen yang disampaikan. Karena laporan kegiatan itu harus memiliki dasar dan persyaratan yang jelas,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa PTSP memiliki bidang pengawasan yang dapat melakukan pengecekan apabila terdapat kegiatan usaha yang telah berjalan tetapi status dokumennya belum jelas.
“Bidang pengawasan bisa turun ke lapangan untuk memastikan kegiatan dan dokumen yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.
Usman menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas untuk memastikan status pelaporan PT Eltis.
“Besok saya akan koordinasi dengan Kadis untuk memastikan apakah perusahaan tersebut sudah pernah melapor secara resmi atau belum,” katanya.
Dari hasil penelusuran media ini aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan AMP sudah berjalan, sementara Pemerintah Desa Joubela menyatakan dokumen yang mereka keluarkan hanya SKU dan belum menerima salinan SPPL, walaupun itu tidak bersifat wajib untuk desa yang harus mengantongi salinan SPPL.
Di sisi lain, DLH menyatakan dokumen lingkungan masih dalam proses verifikasi, sementara Kabid PTSP mengatakan status pelaporan perusahaan masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pimpinan.
Sementara itu kepala dinas lingkungan hanya menjelaskan bahwa kegiatan belum beroperasi jadi belum menimbulkan pencemaran. Persoalan yang harus dibuka kepada publik adalah status NIB dan KBLI, KKPR, dokumen lingkungan hasil penapisan, status SPPL/UKL-UPL apabila diwajibkan, serta persyaratan bangunan dan tahapan perizinan lainnya.
Sebab, SKU desa adalah keterangan usaha, bukan tiket tunggal untuk mengabaikan persyaratan perizinan dan lingkungan lainnya. Sementara pernyataan kadis DLH bahwa seluruh dokumen masih berproses justru menuntut penjelasan lebih terang mengenai dasar legal kegiatan yang sudah berjalan.(Red/fhm)
Tags:
Daera