SALATIGA | INDONESIA 24JAM – Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua orang yang disebut berkecimpung di lingkungan media terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jumat malam (12/9/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan kejadian beredar di media sosial dan memunculkan berbagai narasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sukindar Law Firm menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang melibatkan Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R. Menurut pihak kuasa hukum, keduanya saling mengenal dan berkawan di lingkungan media.
Berdasarkan keterangan Sukindar Law Firm, peristiwa bermula dari perselisihan secara lisan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Perselisihan tersebut disebut diduga dipicu kesalahpahaman ketika kedua pihak berada dalam pengaruh minuman.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kedua pihak mengalami luka dan kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga.
Dalam keterangannya, Sukindar Law Firm menyebut Fujiyanto turut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga setelah kejadian untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan rekaman CCTV maupun narasi yang beredar di media sosial.
Menurut Sukindar, peristiwa tersebut merupakan perselisihan yang berkembang menjadi perkelahian antara dua orang yang saling mengenal. Ia juga membantah narasi pengeroyokan yang disebut berkembang di luar.
“Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengeroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan,” ujar Sukindar.
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak menyebarluaskan rekaman CCTV secara sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda sebelum persoalan tersebut diketahui secara utuh.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice, karena keduanya adalah teman,” katanya.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut saat ini telah ditangani Polres Salatiga. Kedua pihak disebut masih menjalani proses pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis.
Sukindar Law Firm menyatakan akan mendampingi proses hukum yang berjalan sekaligus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, mengenai konstruksi hukum perkara, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Keterangan Sukindar Law Firm dalam pemberitaan ini merupakan klarifikasi dari pihak kuasa hukum dan bukan merupakan kesimpulan independen mengenai perkara tersebut.
Bantahan mengenai narasi pengeroyokan juga merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses yang ditangani aparat penegak hukum.
Indonesia 24Jam membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fujiyanto, Sholeh Abdullah Ali R, kuasa hukum masing-masing pihak, maupun Polres Salatiga sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut berdasarkan keterangan para pihak serta hasil proses hukum yang sedang berjalan.
(Red.)