Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Dugaan Pembajakan Rumpon Nelayan Morotai, Anggota DPRD Desak DKP dan Polairud Bertindak Tegas

Morotai – Dugaan pembajakan rumpon milik nelayan di perairan Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan. Seorang nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Ramli Lotar, mengaku rumpon miliknya diduga digunakan secara sepihak oleh kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah tersebut. Peristiwa ini memicu keresahan nelayan lokal yang meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera mengambil tindakan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara tidak tertib di perairan Morotai.

Ramli Lotar menjelaskan, peristiwa itu diketahui saat dirinya bersama seorang rekannya berangkat melaut untuk memancing pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Saat tiba di lokasi rumpon yang berada sekitar 11 mil laut dari pesisir, ia mendapati sebuah kapal telah lebih dahulu bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon miliknya.
Itu rumpon pribadi saya. Saat saya tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, saya melihat kapal tersebut sudah lebih dulu mengikatkan tali di rumpon saya sejak malam sebelumnya. Posisi rumpon itu berada sekitar 11 mil laut dari pesisir," ujar Ramli.

Menurut Ramli, tindakan tersebut telah merugikan dirinya sebagai pemilik rumpon karena rumpon merupakan sarana utama yang digunakan nelayan lokal untuk mengumpulkan ikan dan menjadi sumber mata pencaharian sehari-hari.

Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, mendesak instansi terkait agar segera mengambil langkah tegas terhadap kapal-kapal yang diduga memanfaatkan rumpon milik nelayan tanpa izin.

Menurut Akbar, aktivitas kapal penangkap ikan tuna KM Omega Star 888 dengan nomor GT 30/A012542/715-J3/KP-LH di perairan Kabupaten Pulau Morotai telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan lokal dan berpotensi mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.

"Rumpon-rumpon milik nelayan lokal merupakan titik sentral penangkapan ikan. Saat ini keberadaannya sudah tidak lagi aman karena aktivitas kapal-kapal pakura asal Sulawesi yang diduga memanfaatkan rumpon tersebut. Kondisi ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani," tegas Akbar.

Ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) segera melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas kapal yang diduga sengaja bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon milik nelayan lokal tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil melaut.

Akbar menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan. Namun, menurutnya, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan, kepastian usaha, dan kenyamanan nelayan lokal sebagai pihak yang turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

"Kita mendukung optimalisasi PAD. Tetapi pemerintah juga harus menjamin keamanan dan kenyamanan nelayan lokal sebagai penyumbang PAD. Jangan sampai mereka justru dirugikan oleh aktivitas kapal-kapal yang memanfaatkan rumpon mereka tanpa izin," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kapal yang diduga terlibat maupun instansi berwenang mengenai hasil penanganan atas dugaan pembajakan rumpon tersebut.

(Reporter: fhattahillamahasari )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama