Breaking News
Indonesi24jam. my. id - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Konflik Nelayan Morotai-Bitung di WPP 715 Kembali Meletup, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan

Morotai, 14 Juli 2026 – Konflik antara nelayan Pulau Morotai dan nelayan asal Bitung yang diduga terjadi di wilayah Zona III Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah seorang nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, mengaku rumpon miliknya diduga dibajak oleh kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar lokasi rumpon.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pulau Morotai. Organisasi nelayan itu mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak nelayan lokal sekaligus memberikan kepastian hukum di wilayah perairan Morotai.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik rumpon, Ramli Lotar, menuturkan bahwa rumpon tersebut merupakan milik pribadinya. Ia menjelaskan, peristiwa itu diketahui saat dirinya bersama rekannya tiba di lokasi rumpon pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

"Itu rumpon pribadi saya. Saat saya tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, saya mendapati kapal tersebut sudah lebih dulu mengikatkan tali di rumpon saya sejak malam sebelumnya. Posisi rumpon itu berada di sekitar 11 mil laut dari pesisir," ujar Ramli.

Korban, Ramli Lotar, mengatakan kejadian tersebut diketahui saat dirinya bersama seorang rekannya berangkat melaut pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Setibanya di lokasi rumpon, ia mendapati sebuah kapal telah lebih dahulu berada di lokasi dan mengikatkan tali pada rumpon yang dibangunnya
Menurut Ramli, kondisi itu membuat dirinya sangat kecewa karena rumpon yang dibangun dengan biaya dan tenaga sendiri diduga dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin. Ia juga mengaku kejadian serupa bukan kali pertama dialami nelayan Morotai, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pesisir.


Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC HNSI Kabupaten Pulau Morotai, Fachrudin Banyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, PSDKP, serta aparat keamanan laut untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara beserta aparat keamanan laut. Bahkan, Kepala DKP Maluku Utara telah menghubungi kami agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah perairan Morotai. Dalam waktu dekat akan dilakukan patroli terpadu bersama instansi terkait. Kepentingan nelayan lokal harus mendapat perlindungan karena mereka menggantungkan hidup dari hasil laut," ujar Fachrudin.

Fachrudin menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian HNSI Morotai dalam menyikapi konflik tersebut, yakni:

Point penting:
1. Pengawasan Sumber daya perikanan harus optimal melalui patroli terpadu sesuai kewenangan UU Perikanan 0-12 mil laut oleh instansi pemerintah, TNI AL, PSDKP dan Polair 
2. Sosialisasi Permen KP nomor 18 tahun 2021 ttg perizinan rumpon, kenelayan Morotai masih keterbatasan akses pelayanan perizinan 
3. Mediasi konflik nelayan Morotai dan Kapal tangkap ikan asal Bitung pada beberapa waktu silam belum ada solusi yg tepat sehingga kejadian ini terulang kembali 
4. DPC HNSI Morotai telah berkoordinasi dgn DKP Malut, PSDKP satker Morotai dan Halut dalam waktu dekat akan lakukan patroli terpadu bersama instansi aparat penegak hukum di laut
5. HNSI Morotai akan mengawal masalah konflik nelayan dalam Persepsi wilayah Pengelolaan Perikanan di Zona III cepat selesai 
6. HNSI Morotai tetap konsisten dan mengawal kepentingan dan perlindungan Nelayan sesuai tujuan besar organisasi adalah mewujudkan Nelayan Sejahtera sesuai amanat UU nomor 7 tahun 2016 perlindungan dan pemberdayaan Nelayan 
7. Mendesak pihak pemerintah untuk segera memberikan solusi terbaik bagi nelayan kecil, jika sikap ini Tidak disikapi pasti ada respon sikap tegas dari HNSI sebagai rumah aspirasi nelayan seluruh Indonesia.

Fachrudin menegaskan bahwa HNSI sebagai organisasi yang menaungi kepentingan nelayan memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap persoalan yang merugikan nelayan, termasuk dugaan penguasaan rumpon oleh pihak lain maupun aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, konflik di laut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu perselisihan yang lebih besar antar nelayan. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah daerah, instansi kelautan dan perikanan, serta aparat keamanan laut.

"HNSI berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan di wilayah perairan Morotai agar nelayan dapat melaut dengan aman dan nyaman tanpa adanya intimidasi maupun gangguan dari pihak mana pun," tegasnya.
Selain itu, HNSI meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta seluruh instansi yang membidangi sektor kelautan dan perikanan untuk meningkatkan koordinasi dalam menjaga wilayah Zona III WPP, termasuk melaksanakan patroli rutin guna mencegah praktik illegal fishing, sengketa pemanfaatan rumpon, serta pelanggaran lainnya di laut.

Fachrudin menambahkan, HNSI siap menjadi jembatan komunikasi antara nelayan, pemerintah, dan aparat penegak hukum guna mencari solusi yang adil serta menjaga kondusivitas wilayah perairan Pulau Morotai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kapal yang diduga terlibat maupun instansi berwenang mengenai hasil penanganan atas dugaan pembajakan rumpon tersebut.

(reporter:fhattahillamahasari)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama