Indonesia24jam.my.id//Morotai— Polemik terkait dugaan adanya pungutan kepada pemerintah desa dalam rangka persiapan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Morotai Selatan Barat akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pemerintah desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pulau Morotai bersama Kepala Desa Tilei dan Kepala Desa Aru Irian menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Kecamatan Morotai Selatan Barat terhadap sejumlah desa tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Ketua APDESI bersama kedua kepala desa melakukan pembicaraan terkait pemberitaan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. Mereka menilai persoalan tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman dalam memahami hasil koordinasi terkait persiapan peringatan HUT ke-81 RI.
Ketua APDESI Kabupaten Pulau Morotai menjelaskan, pembahasan mengenai dukungan pemerintah desa untuk menyukseskan kegiatan HUT RI telah dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat Kecamatan Morotai Selatan Barat pada 27 Juli 2026.
“Setelah saya berbincang dengan Kepala Desa Tilei dan Kepala Desa Aru Irian terkait berita yang beredar, kami ingin meluruskan bahwa dugaan pungutan yang dilakukan pihak Kecamatan Morotai Selatan Barat itu tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut tidak ditetapkan adanya pungutan liar kepada pemerintah desa. Pembahasan yang dilakukan lebih berkaitan dengan partisipasi dan dukungan pemerintah desa dalam menyukseskan rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Jadi, apa yang diberitakan sebelumnya merupakan bentuk miskomunikasi. Karena itu, kami ingin meluruskan persoalan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ketua APDESI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pulau Morotai atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberitaan sebelumnya.
Permohonan maaf tersebut juga disampaikan kepada Camat Morotai Selatan Barat, Samsul Bahri, sebagai bentuk upaya menyelesaikan persoalan secara baik sekaligus menjaga hubungan koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dan kepada Camat Morotai Selatan Barat, Bapak Samsul Bahri, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pemberitaan sebelumnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ketua APDESI menjelaskan bahwa sebagian pemerintah desa memang telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan peringatan HUT RI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, terdapat pula sejumlah desa yang tidak menganggarkan kegiatan tersebut karena keterbatasan kemampuan keuangan desa.
“Memang ada beberapa desa yang sudah menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBDes. Tetapi ada juga desa yang karena keterbatasan anggaran tidak memasukkannya dalam APBDes tahun 2026,” jelasnya.
Ketua APDESI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan antara Camat Morotai Selatan Barat dan para kepala desa di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa dalam menyukseskan peringatan HUT Kemerdekaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama, dengan tetap memperhatikan mekanisme serta kemampuan anggaran masing-masing desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tilei, Kecamatan Morotai Selatan Barat, turut memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut Camat Morotai Selatan Barat menetapkan pungutan atau patokan tertentu kepada pemerintah desa tidak sesuai dengan hasil rapat yang telah dilaksanakan.
“Berita sebelumnya yang menyebut Camat Morotai Selatan Barat membuat pungutan atau patokan itu tidak benar. Sesuai hasil rapat yang dilakukan oleh Pak Camat, hal tersebut merupakan kesepakatan kami bersama dalam rapat,” ungkap Kepala Desa Tilei.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat tingkat kecamatan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Karena itu, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak tepat apabila dipahami sebagai pungutan yang diwajibkan oleh pihak kecamatan.
Kepala Desa Aru Irian juga turut memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa persoalan yang berkembang sebelumnya merupakan kesalahpahaman dalam memahami hasil koordinasi.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua APDESI Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Desa Tilei, dan Kepala Desa Aru Irian, persoalan yang sebelumnya menimbulkan polemik diharapkan dapat segera diselesaikan secara baik.
Mereka berharap komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terus diperkuat, sehingga persoalan serupa tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.
Reporter: FH
Editor: Redaksi
Tags:
Daerah